Krisis moneter yang melanda Indonesia mulai paruh kedua 1997 dan mencapai puncaknya pada 1998 – 1999, menyisakan pengalaman buruk bagi nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR) konvensional. Waktu itu, banyak nasabah dibuat kalang kabut oleh angsuran KPR yang melonjak drastis.Â
Tidak tanggung – tanggung, kenaikan angsuran KPR bias melejit hingga lebih dari separuhnya. Misalkan, cicilan KPR yang tadinya Rp500.000, tiba-tiba melonjak hingga menjadi Rp1.000.000 per bulan. Itulah konsekuensi KPR konvensional. Angsuran bisa berubah setiap saat begitu ada kenaikan suku bunga. Nah, kemungkinan perubahan angsuran inilah yang membuat was-was nasabah.Â
Maka kemunculan sistem syariah telah memberikan angina segar, terutama dengan produk KPR-nya. Dengan system yang berbeda, nasabah akan tenang mengangsur cicilan yang tetap setiap bulannya.Â
“Orang yang paling rasional pun lebih setuju bahwa KPR syariah lebih meneneangkan. Karena itu, layak dijadikan pilihan pembiayaan dalam pembelian rumah,†kata Kadiv Syariah BTN Willy Aryanti, di Jakarta.Â
Angsuran KPR syariah sifat-nya tetap selama masa kontrak. Misalnya, besar angsuran rumah Rp1.000.000 per bulan, maka hingga habis masa kontrak, apa pun yang terjadi, angsuran tetap Rp1.000.000 per bulan. Ini bisa terjadi karena pembiayaan KPR syariah menggunakan pola Al-Murabahah (jual – beli).Â
Bank penyedia KPR syariah pada awal transaksi bertindak sebagai pembeli rumah yang diinginkan nasabah KPR. Kemudian, bank itu akan menjual kembali kepada nasabahnya dengan pembayaran bertahap. Dalam transaksi ini, bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli.Â
Konsep itu berbeda dengan KPR konvensional. Sebab, dalam KPR konvensional, bank menyediakan pinjaman dana kepada nasabah untuk menutup kebutuhan membeli rumah. Ringkasnya, KPR syariah menggunakan konsep jual-beli, sedangkan KPR konvensional menggunakan konsep pinjam-meminjam.Â
Perbedaan ini berimplikasi terhadap besaran angsuran nasabah KPR. Dalam transaksi jual beli, begitu telah disepakati harga jual – beli, kesepakatan itu mengikat dan tidak bisa berubah. Ini menyebabkan angsuran KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi tingkat suku bunga.Â
Kondisi ini tentu berbeda dengan KPR konvensional yang mengenal perubahan tingkat suku bunga. “KPR syariah membuat nasabah dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik, tanpa khawatir terjadi kenaikan cicilan selama masa kontrak,†papar Willy Aryanti.Â
Pernyataan senada disampaikan Kepala Unit Usaha Syariah Bank Niaga Ari Purwandono. Menurut dia, salah satu keuntungan menggunakan KPR syariah adalah akad jual – beli yang telah dilakukan dengan nasabah tidak akan terpengaruh fluktuasi bunga. Besaran angsuran tergantung pada akad jual – beli yang disepakati antara bank dan nasabah pada awal transaksi. “Hal ini berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga,†taandasnya.Â
Namun di sisi lain, sebagai konsekuensi angsuran tetap, biasanya pembiayaan melalui KPR syariah kemungkinanlebih mahal dibandingkan pembiayaan melalui KPR konvensional, khususnya pada masa awal kontrak.Â
“Mungkin bisa saja pada waktu penghitungan tahun pertama harganya lebih mahal sedikit. Nilai angsurannya lebih tinggi sedikit dibandingkan KPR konvensional.,†ujar Ari.Â
Senior Vice President Head Syariah Bank Permata Ismi Kushartanto menambahkan bahwa KPR konvensional biasanya relatif lebih murah hanya pada tahun pertama. “Setelah itu, kita tidak tahu, apakah jumlah cicilannya tetap atau membengkak,†ujarnya. Meskipun demikian, menurut dia, bank – bank syariah harus terus berupaya agar cicilan KPR syariah lebih bersaing. “Bank – bank syariah perlu mencari sumber pendanaan jangka panjang sehingga angsurannya makin murah,†tuturnya.Â
Meski demikian, KPR syariah tetap lebih menguntungkan karena bersifat tetap. Bagaimanapun kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil menyebabkan potensi suku bunga masih sangat tinggi. Sejauh ini, beberapa bank syariah telah menawarkan KPR syariah. Sebut saja, Bank Muamalat, Bank Permata Syariah, Bank Niaga Syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BII Syariah, dan HSBC Syariah. Tak mau ketinggalan. Bank yang selama ini fokus pada bisnis perumahan, BTN, juga menawarkan KPR berkonsep syariah. (hatim varabi) Â
Sumber : Koran Seputar Indonesia Selasa 31 Oktober 2006