Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT, alhamdulillah saya mempunyai perhiasan emas sejumlah 86,25 gram sejak bulan Juni lalu, sebelumnya jumlah perhiasan kurang dari 80 gram.

Yang menjadi pertanyaan saya, sudah wajibkah zakat atas perhiasan saya? Bagaimanakah tata cara mengeluarkan zakat perhiasan? Apakah mengeluarkan zakat perhiasan setahun sekali? Karena sampai sekarang saya belum membayarkan zakat atas perhiasan saya tersebut, saya khawatir akan jadi mudharat nantinya.

Terima kasih saya haturkan atas jawaban Pak Ustadz.

Wassalam,

Ummi Zaf

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Dalam masalah hukum zakat emas, paling tidak ada 3 komponen utama yang perlu dipastikan. Bila salah satunya belum memenuhi syarat, maka belum ada kewajiban untuk mengelarkan zakatnya. Tiga komponen utama itu adalah masalah kegunaannya, nishabnya dan juga masalah haul (lama masa kepemilikan) -nya.

1. Kegunaan

Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang hanya digunakan untuk simpanan. Sedangkan bila sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul. Namun bila emas ini dikenakan atau untuk tampil sehari-hari oleh seorang wanita, maka tidak ada kewajiban untuk menzakatinya. Jadi yang wajib dizakati hanyalah emas yang tujuannya memang hanya disimpan dan tidak dikenakan.

Maka terkait dengan pertanyaan anda, pastikan terlebih dahulu, apakah emas yang anda miliki itu anda fungsikan sebagai pershisan yang sering anda kenakan, ataukah semata-mata anda timbun untuk simpanan atau investasi/tabungan. Sebab masalah kegunaannya, akan mempengaruhi kewajiban zakatnya.

2. Nishab

Zakat emas hanya berlaku manakala jumlahnya sudah mencapai nishab, yaitu batas minimalnya. Para ulama telah menetapkan berdasarkan hadits nabi, bahwa nishab emas itu adalah sebanyak 20 mitsqal.

a. Ketika ukuran mitsqal itu dikomparasikan dengan alat ukur di masa sekarang ini, terjadi perbedaan hasil. Misalnya apa yang disimpulkan oleh Jumhur ulama bahwa nishab itu adalajh 91 23/25 gram, berbeda dengan apa yang disebutkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah. Dalam mazhab itu, ukuran satu mitsqal itu setara dengan 5 gram. Sehingga nisab itu menjadi 20 x 5 = 100 gram.

b. Di masa sekarang ini, Bank Faisal Al-Islami memberikan ukuran yang sedikit lebih detail, yaitu sebesar 4,457 gram. Maka kalau kita kalikan 20 mitsqal dengan 4,457 gram, hasilnya adalah 89,14 gram.

c. Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily, untuk berjaga-jaga, maka ukuran yang sebaiknya dipilih adalah yang paling kecil dari semua pendapat yang ada, yaitu sebesar 85 gram emas.

Maka bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas.

Perlu juga diketahui, bahwa yang menjadi ukuran adalah beratnya, bukan harganya atau pun bentuknya. Meskipun bentuknya terkadang ikut mempengaruhi harga, dalam masalah zakat hal itu tidak termasuk yang dihitung.

Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan?

Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.

3. Haul

Yang dimaksud dengan haul adalah bahwa emas yang dimiliki telah melebihi nishabnya selama satu tahun qamariyah. Bila simpanan itu telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu. Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Anda memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Anda wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Anda membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Anda bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.

Wallahu a’lam bish-shawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber : www.eramuslim.com