<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tauziyah.com &#187; Ekonomi Islam</title>
	<atom:link href="http://tauziyah.com/tags/kajian/ekonomi-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tauziyah.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Apr 2008 08:04:43 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Sistem Perbankan Syariah &amp; Universal Banking</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/11/25/sistem-perbankan-syariah-universal-banking/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/11/25/sistem-perbankan-syariah-universal-banking/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Nov 2007 12:40:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/11/25/sistem-perbankan-syariah-universal-banking/</guid>
		<description><![CDATA[Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, Luxembourg, Switzerland, United [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak tahun 1970-an, perbankan syariah telah muncul sebagai suatu kenyataan yang baru di dunia keuangan internasional. bank syariah modern untuk pertama kali didirikan di Dubai dengan nama Dubai Islamic Bank pada tahun 1973. Kemudian bank syariah berkembang di berbagai negara, bahkan hingga ke negara-negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim, seperti di Denmark, Luxembourg, Switzerland, United Kingdom, dan Amerika Serikat.</p>
<p><span id="more-212"></span>Tujuan utama menegakkan perbankan islam di seluruh dunia adalah untuk mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Secara lebih khusus, tujuan bank islam dilihat dari konteks peran dalam perekonomian adalah:</p>
<p>â€¢Â menerapkan jasa keuangan kontemporer yang disesuaikan dengan Syariah islam;</p>
<p>â€¢Â berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran dengan prinsip-prinsip hukum islam;</p>
<p>â€¢Â alokasi sumber daya keuangan yang terbatas ke dalam proyek yang lebih menguntungkan dan bermanfaat untuk perekonomian;</p>
<p>â€¢Â membantu melindungi keseimbangan distribusi pendapatan dan sumber daya.</p>
<p>Oleh karena bank syariah dapat melayani siapa saja, muslim maupun non muslim, maka jasa-jasa perbankan syariah telah dilihat oleh bank-bank internasional sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha. Hal ini dilakukan misalnya oleh Citicorp, Chase Manhattan Bank, ANZ Bank, Commersbank G, Deutsche Bank AG, HSBC, Bankers Trust, JP Morgan, Goldman Sachs, dan lainnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, bank syariah baru berdiri pada tahun 1992. Hingga tahun 1998, hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia. Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang merubah Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang bank syariah, barulah lahir sank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada akhir September 2007 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 28 Bank, terdiri dari 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 25 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.Â </p>
<p>Sementara itu, di beberapa negara Eropa berkembang suatu sistem perbankan yang dikenal sebagai Universal Banking. Universal Banking adalah suatu system perbankan di yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, perbankan umum di Jerman, dapat menerima simpanan berjangka, meminjamkan uang, penjamin saham perusahaan, dan berperan sebagai penasihat investasi perusahaan besar. Dalam system Universal Banking, tidak ada pemisahaan antara perbankan komersial dengan perbankan investasi.</p>
<p>Universal Banking System memungkinkan bank untuk menggunakan informasi nasabah dengan lebih baik dan mengijinkan perbankan menjual lebih banyak servis di bawah satu atap seperti â€œFinancial Supermaketâ€. Sisi negatif dari sistem ini, adalah adanya kemungkinan konsentrasi kekuatan ekonomi pada sejumlah kecil institusi bank besar yang memegang modal pada perusahaan yang juga berperan sebagai peminjam dana.</p>
<p>Dalam perkembangannya, sistem perbankan syariah dapat diterima oleh semua masyarakat keuangan internasional, bukan hanya yang beragama Islam, dan terus tumbuh dengan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan nilai-nilai dalam operasional bank syariah terus berorientasi kepada etika bisnis yang sehat dan juga menawarkan jasa-jasa yang jauh lebih banyak daripada perbankan konvensional. Perbankan syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank. Oleh karena itu, system perbankan syariah berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking.</p>
<p>Selain di beberapa negara Eropa, universal banking system juga digunakan sebagi model bagi beberapa lembaga perbankan di Amerika. Namun terdapat perbedaan penerapan antara di Eropa dengan di Amerika. Secara umum, isu-isu universal banking pada sistim perbankan di daratan Eropa. berkisar pada hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>a.Â  Konsep universal banking dimana bank memegang kendali sepenuhnya posisi asset jangka pendek dan jangka panjang memungkinkan bank untuk mengurangi information asymmetries dan internalise risk. Namun pada sisi lain kondisi ini akan mendorong moral hazard akibat â€œpasar gandaâ€ dimana pada saat terjadi krisis ekonomi, bank yang memiliki informasi lengkap akan segera meninggalkan pasar. Begitu kondisi nasabah memburuk bank bisa mensekuritisasi pembiayaannya dan menjual portfolionya.</p>
<p>b.Â Penerapan universal banking juga akan mendorong beberapa problem moral hazard seperti; rendahnya return riil para deposan, tingginya return relatif yang mendorong bank dan nasabah untuk menciptakan misalokasi dana, tingginya biaya bank ketika moral hazard memburuk, bank terdorong untuk mengambil posisi penyertaan lebih besar.</p>
<p>Sementara itu, isu yang muncul pada penerapan konsep universal banking versi Amerika adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi harapan stakeholder. Pada mulanya, munculnya konglomerasi industri keuangan diharapkan akan menciptakan keuntungan yang signfikan; (1) tingginya tingkat efisiensi dan profitabilitas akibat semakin tingginya skala ekonomis, (2) peningkatan tingkat kesehatan bank akibat diversifikasi usaha (3) tingkat kepuasan nasabah semakin tinggi karena konsep one-stop shopping akan mengurangi biaya.</p>
<p>Pada kenyataannya kondisi perbankan di Amerika dan secara global memperlihatkan bahwa bank-bank besar dengan konsep universal banking secara umum gagal untuk mewujudkan improvement pada tingkat efisiensi, profitabilitas, value nasabah dan pemegang saham. Konglomerasi perbankan malah memperbesar systemic risk karena mereka terdorong untuk memasuki aktifitas dengan return dan risiko yang tinggi terkait dengan pasar modal. Pada akhirnya peningkatan risiko ini mendorong fenomena â€œtoo big to failâ€.</p>
<p>Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa sistem perbankan syariah yang dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment banking, berpeluang besar dikembangkan sebagai universal banking. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aplikasi perbankan Syariah pada konsep universal banking adalah konsistensi pemeliharaan dan pengembangan penerapan prinsip-prinsip Islam di dalam sektor bisnis. Prinsip-prinsip ekonomi islam yang harus dipertahankan bagi konsep universal banking adalah nilai keadilan, efisiensi, stabilitas, dan pertumbuhan.Â </p>
<p>Nilai keadilan dapat dirasakan dengan menggunakan sistem perbankan Syariah adalah sebagai berikut:</p>
<p>- Risiko usaha dibagi lebih adil antara pelaku usaha dengan pemilik modal;</p>
<p>- Mengganti pengembalian yang tetap dengan pembagian proporsional dari keuntungan yang akan menentukan pengembalian yang adil pada modal tanpa peduli apakah keuntungan usaha tinggi atau rendah dan tidak peduli pada tingkat harga yang dipengaruhi oleh inflasi, stabilitas dan deflasi;</p>
<p>- Kekayaan akan menghasilkan kekayaan kembali kepada pemilik ketika pekerjaan dalam aktivitas ekonomi pada akhirnya memberikan nilai tambah.</p>
<p>Nilai efisiensi yang harus dapat diperoleh dengan memanfaatkan perbankan syariah pada konsep universal banking adalah:</p>
<p>- Perbedaan dalam pembiayaan yang cenderung pada pembagian risiko modal, yakni dengan melakukan pembiayaan yang bermanfaat, namun tidak harus sangat produktif dalam menghasilkan laba;</p>
<p>- Pembagian hasil dan atau keuntungan disepakati secara adil antara pemberi dan pengguna modal, dengan keputusan akhir bersama untuk usaha;</p>
<p>- Menjaga hubungan sosial antara kelas yang berbeda pada pemberi dan pengguna modal.</p>
<p>- Penggunaan prinsip non bunga akan menjadi faktor pendukung stabilitas, karena dapat mengurangi kecenderungan inflasi serta penciptaan uang yang tidak berhubungan dengan investasi produktif.</p>
<p>Memperhatikan bahwa Universal Banking adalah suatu sistem perbankan yang bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penjamin hutang perusahaan dan atau menjadi pemegang saham (pemodal) pada perusahaan sekuritas, serta hal-hal yang berkaitan dalam ekonomi islami, yakni keberagaman jenis kerjasama serta tujuan nilai keadilan, efisiensi, stabilitas dan pertumbuhan, maka dapat disimpulkan bahwa sistem universal banking cocok diterapkan dengan sistem perbankan syariah. Penerapan nilai-nilai syariah diharapkan juga dapat meminimalkan permasalahan moral dalam konsep universal banking secara global.</p>
<p>Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/11/25/sistem-perbankan-syariah-universal-banking/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menempatkan SDM sebagai Human Capital</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/11/25/menempatkan-sdm-sebagai-human-capital/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/11/25/menempatkan-sdm-sebagai-human-capital/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Nov 2007 12:33:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/11/25/menempatkan-sdm-sebagai-human-capital/</guid>
		<description><![CDATA[Seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seiring berkembangnya era ekonomi baru, berkembang pula budaya yang menitikberatkan pada bottom line yang mengandung arti bahwa laba hari ini bukan laba jangka panjang, sehingga ketika menghadapi masalah maka perusahaan perlu mengambil tindakan cepat dan menentukan. Mempertahankan pekerja pada saat perusahaan bermasalah, saat ini, dipandang sebagian pihak sebagai tindakan lemah hati dan rendah pikiran. Oleh karena itu, memiliki â€œpekerja tetapâ€ dianggap merugikan dibandingkan dengan outsourcing, sehingga pekerja tidak lebih dari sebuah obyek sewa pelengkap produksi.Â  Lebih jauh lagi, telah muncul idiom baru yang berbunyi â€œpecat pegawai anda begitu tidak dibutuhkan lagi, karena mereka selalu bisa disewa lagi nanti saat diperlukanâ€. Di samping itu menahan pekerja yang ingin keluar dari perusahaan juga dianggap sebagai akan membuat â€œbesar kepalaâ€ seorang pekerja, sehingga muncul idiom yang berbunyi â€œbiarkan satu pekerja anda pergi, karena masih ada seribu lamaran dengan gaji yang lebih rendah akan datang menggantikanâ€.</p>
<p><span id="more-211"></span>Akan tetapi, bagi perusahaan yang ingin menjadi sebuah perusahaan jangka panjang dan bertahan dari masa ke masa, maka tindakan di atas adalah merupakan sebuah tindakan melemahkan pembangunan loyalitas Sumber Daya Manusia (SDM). Tindakan tersebut akan menyebabkan tingginya cost of employee turn-over. SDM adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi/organisas i. Selanjutnya, Manajemen SDM (MSDM) berarti mengatur, mengurus SDM berdasarkan visi perusahaan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara optimal.</p>
<p>Peran SDM bagi sebuah perusahaan yang ingin berumur panjang merupakan suatu hal strategis. Oleh karena itu, untuk menangani SDM yang handal harus dilakukan sebagai human capital. Para manajer harus mengaitkan pelaksanaan MSDM dengan strategi organisasi untuk meningkatkan kinerja, mengembangkan budaya korporasi yang mendukung penerapan inovasi dan fleksibilitas. Peran strategis SDM dalam organisasi bisnis dapat dielaborasi dari segi teori sumber daya. Fungsi perusahaan adalah mengerahkan seluruh sumber daya atau kemampuan internal untuk menghadapi kepentingan pasar sebagai faktor eksternal utama. Sumber daya sebagaimana disebutkan di atas, adalah SDM strategis yang memberikan nilai tambah (added value) sebagai tolok ukur keberhasilan bisnis. Kemampuan SDM ini merupakan competitive advantage dari perusahaan. Dengan demikian, dari segi sumber daya, strategi bisnis adalah mendapatkan added value yang maksimum yang dapat mengoptimumkan competitive advantage. Adanya SDM ekspertis: manajer strategis (strategic managers) dan SDM yang handal yang menyumbang dalam menghasilkan added value tersebut merupakan value added perusahaan. Value added adalah SDM strategis yang menjadi bagian dari human capital perusahaan.</p>
<p>Manajemen sekarang telah banyak berubah dari keadaan 20-30 tahun lampau, di mana human capital menggantikan mesin-mesin sebagai basis keberhasilan kebanyakan perusahaan. Peter Drucker (1998), pakar manajemen terkenal bahkan mengemukakan bahwa tantangan bagi para manajer sekarang adalah tenaga kerja kini cenderung tak dapat diatur seperti tenaga kerja generasi yang lalu. Titik berat pekerjaan kini bergerak sangat cepat dari tenaga manual dan clerical ke knowledge-worker yang menolak menerima perintah (â€œkomandoâ€) ala militer, sebagaimana cara yang diadopsi oleh dunia bisnis 100 tahun yang lalu. Kecenderungan yang kini berlangsung adalah, angkatan kerja dituntut memiliki pengetahuan baru (knowledge-intensiv e, high tech-knowledgeable) , high tech-knowledgeable) yang sesuai dinamika perubahan yang tengah berlangsung. Tenaga kerja di sektor jasa di negara maju (kini sekitar 70 persen) dari tahun ke tahun semakin meningkat, dan tenaga paruh waktu (part-timer)Â  juga semakin meningkat. Pola yang berubah ini menuntut â€œpengetahuanâ€ baru dan â€œcara penangananâ€ (manajemen) yang baru. Moskowitz, R. and Warwick D. (1996) berpendapat, bahwa Human capital yang mengacu kepada pengetahuan, pendidikan, latihan, keahlian, dan ekspertis tenaga kerja perusahaan kini menjadi sangat penting, dibandingkan dengan waktu-waktu lampau.</p>
<p>Malcolm Baldrige, menyatakan bahwa penanganan SDM sebagai Human Capital telah berhasil jika MSDM sudah merencanakan penerapan dan intergrasi pertumbuhan pegawai secara penuh, mencakup program pelatihan, alur pengembangan karier, penilaian/proses kesadaran pribadi, kompensasi, pemberian wewenang, dan hasil terukur. Di samping itu manajemen senior dan madya terlibat secara penuh dan mendukung serta turut berlatih bersama untuk membangun perkembangan organisasi dan pegawai. Semua personalia dalam organisasi sudah merasakan bekerja dalam kelompok (bukan hanya sebagai individu). Setiap unit kerja sudah menguasai pegawai mereka melalui kelompok fungsional dan pembagian informasi yang sesuai dengan fungsi masing-masing. Perusahaan sebagai organisasi telah mempunyai suatu rencana menyeluruh dan secara penuh terhadap pengembangan sumber daya manusia dengan memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap penigkatan kualitas secara penuh. Dan, setiap pegawai mendapatkan reward untuk setiap prestasi.</p>
<p>Untuk mencapai penanganan SDM sebagai Human Capital dapat dinilai dari komponen-komponen sebagai berikut:</p>
<p>1.Â  Perencanaan dan Pengelolaan SDM</p>
<p>a.Â Seberapa jauh perencanaan SDM dikaitkan dengan strategi;</p>
<p>b.Â Seberapa jauh SDM dikaitkan dengan tujuan peningkatan kualitas;</p>
<p>c.Â Seberapa besar penggunaan data pegawai untuk peningkatan pengelolaan SDM.</p>
<p>2.Â  Peningkatan Pegawai</p>
<p>a.Â Seberapa besar insentif bagi keterlibatab pegawai dalam peningkatan kualitas;</p>
<p>b.Â Seberapa besar wewenang yang diberikan kepada pegawai dalam area kerja mereka;</p>
<p>c.Â Bagaimana pengukuran dan pemantauan pegawai dalam peningkatan kualitas;</p>
<p>d.Â Bagaimana indicator monitoring keterlibatan pegawai pada semua tingkatan.</p>
<p>3.Â  Pendidikan dan Pelatihan</p>
<p>a.Â Bagaimana sistematika pengembangan program pelatihan dan pendidikan;</p>
<p>b.Â Bagaimana mengukur kaitan pelatihan dan pendidikan dengan pekerjaan pegawai;</p>
<p>c.Â Seberapa jauh pengaruh hasil pelatihan berhubungan dengan area pekerjaan pegawai;</p>
<p>d.Â Bagaimana mengukur pelatihan pegawai dengan kategori pekerjaan</p>
<p>4.Â  Kinerja Pegawai dan Pengakuan</p>
<p>a.Â Seberapa jauh reward program mendukung tujuan peningkatan mutu;</p>
<p>b.Â Bagaimana intensitas organisasi meninjau ulang dan meningkatan reward program;</p>
<p>c.Â Bagaimana pengelolaan data dan bukti pengenalan setiap pegawai;</p>
<p>d.Â Bagaimana keberlanjutan peningkatan program untuk mencapai kepuasan pegawai.</p>
<p>5.Â  Kepuasan Pegawai</p>
<p>a.Â Seberapa jauh program pengembangan pelayanan kepada pegawai;</p>
<p>b.Â Bagaimana system penilaian &amp; evaluasi kepuasan pegawai;</p>
<p>c.Â Bagaimana kelengkapan data dalam peningkatan dan pelayanan pegawai.<br />
Â </p>
<p>Dengan demikian, human capital, bukanlahÂ  memposisikan manusia sebagai modal layaknya mesin, sehingga seolah-olah manusia sama dengan mesin, sebagaimana teori human capital terdahulu. Namun setelah teori ini semakin meluas, maka human capital justru bisa membantu pengambil keputusan untuk memfokuskan pembangunan manusia dengan menitikberatkan pada investasi pendidikan (termasuk pelatihan) dalam rangka peningkatan mutu organisasi sebagi bagian pembangunan bangsa. Penanganan SDM sebagai human capital menunjukkan bahwa hasil dari investasi non fisik jauh lebih tinggi dibandingkan investasi berupa pembangunan fisik.</p>
<p>Islam sebagai sebuah way of life, mengajarkan dan mengatur bagaimana menempatkan SDM pada sebuah syirkah (perusahaan) . Islam sangat peduli terhadap hukum perlindungan hak-hak dan kewajiban mutualistik antara pekerja dengan yang mempekerjakan. Etika kerja dalam Islam mengharuskan, bahwa gaji dan bayaran serta spesifikasi dari sebuah pekerjaan yang akan dikerjakan harus jelas dan telah disetujui pada saat adanya kesepakatan awal, dan pembayaran telah dilakukan pada saat pekerjaan itu telah selesai tanpa ada sedikitpun penundaan dan pengurangan. Para pekerja juga mempunyai kewajiban untuk mengerjakan pekerjaannya secara benar, effektif,Â  dan effisien. Al Quran mengakui adanya perbedaan upah di antara pekerja atas dasar kualitas dan kuantitas kerja yang dilakukan sebagaimanaÂ  yangÂ  dikemukakanÂ  dalamÂ  Surah Al AhqaafÂ  ayat 19,Â  SurahÂ Â  Al Najm ayat 39-41. Sungguh sangat menarik apa yang ada dalam Al Quran yang tidak membedakan perempuan dengan laki-laki dalam tataran dan posisi yang sama untuk masalah kerja dan upah yang mereka terima, sebagaimana yang terungkap dalam Surah Aliâ€™ Imran ayat 195.</p>
<p>Islam juga menganjurkan, untuk melakukan tugas-tugas dan pekerjaan tanpa ada penyelewelengan dan kelalaian, dan bekerja secara efisien dan penuh kompentensi. Ketekunan dan ketabahan dalam bekerja dianggap sebagai sesuatu yang mempunyai nilai terhormat. Suatu pekerjaan kecil yang dilakukan secara konstan dan professional lebih baik dari sebuah pekerjaan besar yang dilakukan dengan cara musiman dan tidak professional. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasullulah yang berbunyi â€œSebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dilakukan penuh ketekunan walaupun sedikit demi sedikit.â€ (H.R. Tirmidzi). Kompentensi dan kejujuran adalah dua sifat yang membuat seseorang dianggap sebagai pekerja unggulan sebagaimana yang dinyatakan dalam Surah Al Qashash ayat 26.Â </p>
<p>Standard Al Quran untuk kepatutan sebuah pekerjaan adalah berdasarkan pada keahlian dan kompetensi seseorang dalam bidangnya. Ini merupakan hal penting, karena tanpa adanya kompentensi dan kejujuran, maka bisa dipastikan tidak akan lahir efisiensi dari seseorang. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi manajemen sebuah organisasi (perusahaan) untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensinya.Â </p>
<p>Berdasarkan ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan, bahwa Islam mengajarkan SDM dalam sebuah perusahaan merupakan salah satu capital bukan sebagai cost unit. Dengan demikian, penanganan SDM sebagai human capital, bukanlah sesuatu yang baru dalam aktivitas ekonomi Islami.Â </p>
<p>Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/11/25/menempatkan-sdm-sebagai-human-capital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memfungsikan Masjid sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi Umat</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/11/04/memfungsikan-masjid-sebagai-pusat-pengembangan-ekonomi-umat/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/11/04/memfungsikan-masjid-sebagai-pusat-pengembangan-ekonomi-umat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Nov 2007 12:31:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/11/04/memfungsikan-masjid-sebagai-pusat-pengembangan-ekonomi-umat/</guid>
		<description><![CDATA[Firman Allah SWT:
â€œHanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharpkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS.9/ At-Taubah: 18)
Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi utama masjid [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Firman Allah SWT:<br />
â€œHanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharpkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS.9/ At-Taubah: 18)</p>
<p><span id="more-203"></span>Masjid, berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan- Nya. Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan sholat secara berjamaah dengan tujuan sebenarnya adalah meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di antara sesama kaum muslim. Di samping itu, jika kita lihat dari sejarah, di masa Rasulullah SAW dan pada masa-masa kejayaan Islam, masjid bukan saja menjadi tempat sholat, tetapi menjadi pusat kegiatan kaum muslim. Kegiatan di bidang pemerintahan, mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran, dibahas dan dipecahkan di lembaga masjid. Masjid, pada saat itu, berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, juga sebagai tempat halaqah atau diskusi, mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama secara khusus dan pengetahuan umum secara luas.</p>
<p>Pada masa awal ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bangunan masjid sangat sederhana, seperti Masjid Nabawi di Madinah yang hanya berupa sebuah tanah berpagar batu bata yang digunakan untuk mengatur semua urusan umat. Masjid itu terbuka dan dilindungi oleh batang pohon kurma, salah satu serambi digunakan untuk melindungi orang-orang yang sholat dari sinar matahari, dan serambi yang lain merupakan rumah orang-orang Makkah yang berhijrah bersama Rasulullah, dan beliau sendiri tinggal di bangunan sederhana yang dibangun berlawanan dengan sisi luar sebelah timur dinding masjid. Setelah Rasulullah meninggal dunia, barulah orang-orang Islam membangun masjid secara ekslusif sebagai tempat ibadah.</p>
<p>Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, ataupun organisasi-organisa si kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri. Bangunan masjid tersebut, banyak yang mempunyai arsitektur yang indah dan megah dengan konstruksi yang sangat mahal. Namun, terkadang disayangkan, keindahan dan bahkan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak menunjukkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya, bahkan yang lebih ironis untuk biaya pemeliharaan masjid tersebut seringkali dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, sehingga menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan.</p>
<p>Dalam Muktamar â€œRisatul Masjidâ€ pada tahun 1975 di Makkah, disepakati bahwa masjid dikatakan berperan dengan baik jika memiliki:<br />
1. Ruang shalat yang memenuhi persyaratan kesehatan;<br />
2. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar-masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk membina keterampilan mereka;<br />
3. Ruang pertemuan dan perpustakaan;<br />
4. Ruang poliklinik dan ruang â€œperawatanâ€ jenazah;<br />
5. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.</p>
<p>Dengan demikian, sesuai dengan muktamar di atas, fungsi masjid bukan saja tempat sujud dalam arti sempit, tetapi juga tempat beribadah kepada Allah yang tidak hanya terbatas pada peribadatan vertical tetapi juga peribadahan dalam dimensi horizontal.</p>
<p>Apabila kita kaji secara lebih dalam, sebenarnya sangat banyak fungsi masjid yang dapat dikembangkan untuk mengangkat harkat umat Islam. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah:</p>
<p>1. Masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT;</p>
<p>2.Masjid adalah tempat kaum muslimin beriâ€™tikaf, membersihkan diri, menggembleng batin untuk membina kesadaran dan mendapatkan pengalaman batin/ kegamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta kebutuhan pribadi;</p>
<p>3. Masjid adalah tempat bermusyawarah kaum muslimin guna memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat;</p>
<p>4. Masjid adalah tempat kaum muslimin berkonsultasi, mengajukan kesulitan-kesulitan , meminta bantuan dan pertolongan;</p>
<p>5. Masjid adalah tempat membina keutuhan ikatan jamaah dan kegotongroyongan di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama;</p>
<p>6. Masjid dengan majelis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan muslimin;</p>
<p>7. Masjid adalah tempat pembinaan dan pengembangan kader-kader pimpinan umat;</p>
<p>8. Masjid tempat mengumpulkan dana, menyimpan, dan membagikannya;</p>
<p>9. Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial.</p>
<p>Di beberapa kota-kota di Indonesia, beberapa tahun terakhir, terlihat suatu fenomena baru yang menunjukkan sebagian masjid telah berfungsi selain sebagai tempat ibadah (shalat) juga merupakan tempat pengembangan pendidikan, tempat pemberdayaan ekonomi umat, dan tempat kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan demikian, keberadaan masjid memberikan manfaat bagi jamaah dan masyarakat lingkungannya. Fungsi masjid yang seperti itu, perlu terus dikembangkan dengan pengelolaan yang baik dan teratur, sehingga dari masjid lahir insan-insan muslim yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera.</p>
<p>Dalam upaya peningkat kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran kota dan pedesaan dapat dilakukan dengan menggiatkan masjid-masjid untuk berperan alami dalam kehidupan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid dengan menggunakan ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh masyarakat setempat sebagai mekanisme perubahan sosial dan peningkatan motivasi dalam berusaha sehingga dapat mempercepat perubahan sosio-ekonomi di wilayah-wilayah masjid tersebut berada.</p>
<p>Peningkatan kesejahteraan umat tersebut dapat dilakukan dengan membuat Koperasi yang beranggotakan jamaah dari masjid dan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut.</p>
<p>Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik (â€œthayyibanâ€) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.</p>
<p>Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BMT, yang didirikan di masjid-masjid, sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah, yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan.Â </p>
<p>Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, di masjid-masjid, maka diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni. Pada sisi lain kemitraan seperti ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungka n selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada variabel-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah.</p>
<p>Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/11/04/memfungsikan-masjid-sebagai-pusat-pengembangan-ekonomi-umat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Baitul Mal wat Tamwil (BMT)</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/11/04/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/11/04/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Nov 2007 08:26:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/11/04/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/</guid>
		<description><![CDATA[Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi â€baitul mÃ¢lâ€ pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi â€baitul mÃ¢lâ€ pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa khalifah empat pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab â€œbait â€œberarti rumah, dan &#8220;mÃ¢l&#8221; yang berarti harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah â€œdiwanâ€ yakni tempat atau kantor yang digunakan oleh para penulis katakanlah sekretaris baitul mal untuk bekerja dan menyimpan arsip-arsip keuangan.</p>
<p><span id="more-191"></span>Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan.</p>
<p>Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.</p>
<p>Beberapa organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah â€baitut tamwilâ€ yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).</p>
<p>Di Indonesia, istilah baitul maal wat tamwil mengemuka sejak tahun 1992. Mulanya, lembaga ini sekedar menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawan suatu instansi untuk dibagikan kepada para mustahiqnya, lalu berkembang menjadi sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di bidang simpan-pinjam dan usaha-usaha pada sektor riil.</p>
<p>Semangat yang luar biasa untuk berekonomi dengan â€ber-Islamâ€ sekaligus itu harus didukung. BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni transparansi, saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem â€bagi hasilâ€-nya.</p>
<p>BMT terus berkembang. Di beberapa pesantren dan kepengurusan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sudah terbentuk lembaga perekonomian umat ini. Sebagai sebuah konsep, BMT itu sendiri terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muaâ€™malat memang berkembang dari waktu ke waktu. (A Khoirul Anam)</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.nu.or.id/">www.nu.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/11/04/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemandirian VS Bantuan Menyengsarakan</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/09/08/kemandian-vs-bantuan-menyengsarakan/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/09/08/kemandian-vs-bantuan-menyengsarakan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Sep 2007 03:03:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/09/08/kemandian-vs-bantuan-menyengsarakan/</guid>
		<description><![CDATA[Dampak pinjaman internasional yang dianggap sebagai bantuan luar negeri pada dekade 70-90 yang menyebabkan multi krisis pada tahun 1997-1998 masih terasa hingga sekarang. Pertumbuhan ekonomi yang dibiayai oleh pinjaman tersebut diyakini akan memberi trickle down effect kepada masyarakat, dalam kenyataan malah menimbulkan bubble gum economic.
Menurut Jhon Perkins (2004), yang pernah terlibat sebagai seorang Economic Hit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dampak pinjaman internasional yang dianggap sebagai bantuan luar negeri pada dekade 70-90 yang menyebabkan multi krisis pada tahun 1997-1998 masih terasa hingga sekarang. Pertumbuhan ekonomi yang dibiayai oleh pinjaman tersebut diyakini akan memberi trickle down effect kepada masyarakat, dalam kenyataan malah menimbulkan bubble gum economic.</p>
<p><span id="more-189"></span>Menurut Jhon Perkins (2004), yang pernah terlibat sebagai seorang Economic Hit Man (EHM), bantuan-bantuan kepada negara berkembang oleh lembaga â€œdonorâ€ internasional memuat persyaratan, bahwa perusahaan rekayasa dan konstruksi negara asal pemberi bantuan yang harus membangun semua proyek bantuan. Dengan demikian, sebenarnya, uang yang ditransfer dari kantor perbankan yang memberikan pinjaman kepada kantor bagian rekayasa atau konstruksi yang membangun proyek, tidak pernah meninggalkan negara pemberi bantuan. Meskipun, faktanya, uang yang diterima negara penerima bantuan hampir dengan seketika dikembalikan kepada korporasi yang merupakan anggota corporatocracy (kreditur), tetapi penerima bantuan diharuskan membayar semuanya beserta bunganya.</p>
<p>Apabila pinjaman mengalami gagal bayar pada waktu berikutnya, maka anggota corporatocracy akan menuntut pembayaran penuh, dan disertai dengan tindakan-tindakan pengendalian atas hak pilih di PBB, instalasi pangkalan militer, atau akses kepada sumber daya yang berharga. Walaupun negara penerima bantuan menerima tindakan tersebut, pinjaman yang belum dibayar tetap masih terhutang.</p>
<p>Dampak yang dirasakan oleh negara penerima bantuan, adalah mereka berada dalam situasi yang jauh lebih buruk daripada sebelum menerima bantuan dua puluh tahun sebelumnya. Misalnya seperti Ekuador, tingkat kemiskinan meningkat dari 50% menjadi 70% setelah menerima bantuan. Pengangguran bertambah dari 15% menjadi 70%. Hutang Negara meningkat dari USD 240 juta menjadi USD 16 milyar dalam rentang 2 dekade. Bagian sumber daya nasional yang dialokasikan untuk segmen penduduk paling miskin menciut dari 20% menjadi 6%.</p>
<p>Bertolak belakang dengan sebagian besar badan dan lembaga yang ada di negara berkembang yang dengan suka cita menerima bantuan luar negeri yang ternyata menyeret mereka ke dalam masalah keuangan yang lebih pelik, Grameen Bank dari Bangladesh di bawah pimpinan Muhammad Yunus berani menolak â€œbantuanâ€ Bank Dunia sebesar USD 200juta pada tahun 1986. Beliau menolak karena tidak ingin seorang pun turut campur dalam sistem atau memerintah Grameen Bank bagaimana harus bertindak. Dari awal, beliau tidak suka dengan cara para pakar dan konsultan Bank Dunia yang seringkali mengambil alih proyek-proyek yang mereka danai, dan tidak akan berhenti sampai sesuatu terbentuk sesuai keinginan mereka.</p>
<p>Penolakan Grameen Bank yang tidak mau menerima bantuan Bank Dunia yang berupa pinjaman lunak dengan bunga sangat rendah, membuat Bank Dunia memutuskan membentuk organisasi kredit mikro sendiri di Bangladesh dengan memadukan sejumlah metodologi program kredit mikro. Sebagai seorang ekonom, Profesor Muhammad Yunus memandang ide Bank Dunia tersebut tidak realistis dan tidak merekomendasikan kepada pemerintah Bangladesh. Pemerintah Bangladesh, akhirnya menerima pendapat beliau dan menolak inisiatif Bank Dunia. Akibatnya, Bank Dunia mencoret nama Bangladesh dari dokumen proyek yang ditolak dan menawarkannya kepada pemerintah Sri Lanka.</p>
<p>Secara finansial, Yunus yakin bahwa sebuah bantuan berupa pinjaman lunak dengan tenggat waktu sangat panjang bukanlah hibah, dan akan memaksa negara untuk terperangkap dalam masalah yang tidak berkesudahan. Pinjaman lunak luar negeri untuk kredit mikro tidak akan pernah dapat dikembalikan sepenuhnya, sekalipun tingkat pengembalian kredit 100 persen. Hal itu terjadi karena proyek di dalam negeri berpatokan kepada kurs lokal setara saat pinjaman diterima, namun ketika membayar harus dalam dolar Amerika. Akibat pergerakan kurs, seringkali pengembalian pinjaman dalam kurs dolar yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dipinjamkan, sehingga meninggalkan sisa hutang yang tidak akan pernah habis.</p>
<p>Pada akhir tahun 2006, Grameen Bank membuktikan pada dunia, bahwa usaha yang mereka rintis dengan modal sendiri dengan menggerakkan sumber daya yang mereka miliki diakui dunia sebagai sebuah proyek memberantas kemiskinan. Grameen Bank telah membantu tujuh juta orang miskin di 73 ribu desa Bangladesh menjadi pelaku usaha melalui pembiayaan mikro senilai empat milyar dolar dan membangun 640 ribu rumah bagi mereka. Di samping itu, dengan 1.181 cabang yang dimilikinya, Grameen Bank dapat membuka lapangan kerja bagi hampir 12 ribu staff mereka. Meskipun dengan bangkitnya rakyat miskin menjadi pelaku usaha di Bangladesh tidak serta-merta menjadikan Bangladesh sebagai negara kaya dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi mampu mengubah kualitas hidup 50 persen populasi terbawah sebagai hakikat pembangunan.</p>
<p>Grameen Bank telah mampu membuktikan bahwa masyarakat miskin mampu mandiri mengubah nasibnya dengan memberdayakan kemampuan artistik dan kreatif yang mereka miliki dalam merealisasikan kesejahteraan masing-masing. Bahkan sebagai negara yang sering dilanda bencana alam, para anggota Grameen Bank tetap mampu bangkit kembali setiap bencana berlalu dan dapat melunasi semua pembiayaan yang mereka terima setelah recovery.</p>
<p>Pengalaman sebaliknya yang dirasakan pada saat ini oleh negara-negara berkembang yang membangun proyek-proyek melalui pembiayaan dengan pinjaman dari lembaga keuangan internasional dan perbankan negara-negara maju yang pada awalnya dirasakan sebagai bantuan telah menyeret mereka dalam hutang luar negeri yang tidak pernah habis dan entah kapan akan berakhir. Mereka mesti mempersembahkan porsi yang luar biasa besarnya dari anggaran nasionalnya untuk membayar hutang-hutang mereka, sebagai ganti memakai modalnya untuk membantu jutaan warga mereka yang secara resmi digolongkan sebagai melarat pada tingkat yang berbahaya.</p>
<p>Dapat kita simak bagaimana pengalaman David C. Korten (1999), sebagai penasehat manajemen pembangunan bagi USAID (United State Agency for International Development) , selama 15 tahun beliau tinggal di Asia ternyata terasa menyedihkan. Beliau mengamati bahwa setiap tahun beberapa juta orang digusur dari rumah tempat tinggal mereka dan dari tempat mereka mencari kehidupan demi proyek-proyek pembangunan yang mendapat â€œbantuanâ€ luar negeri. Proyek-proyek pembangunan tersebut telah merampas tanah, air, dan tempat perikanan mereka, yang kemudian digunakan sebagai bendungan, perkebunan, kawasan pabrik, tempat pemeliharaan udang, jalan tol, lapangan golf, kawasan wisata, dan instalasi militer. Dalam banyak kasus, mereka yang tergusur telah didorong dari miskin menjadi total miskin. Sementara itu orang yang lebih kaya meraup keuntungan dari penggusuran tersebut. Sumber-sumber yang diambil dari orang-orang miskin tersebut, penggunaannya beralih dari yang berkelanjutan menjadi tidak berkelanjutan.</p>
<p>Semua hal tersebut yang semula ditujukan untuk mengejar pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto), ternyata, tidak dinikmati oleh orang-orang miskin yang terus bertambah. Pembangunan tersebut akhirnya hanya dinikmati oleh orang-orang yang telah memiliki lebih dari apa yang mereka perlukan sebelumnya, serta menyisakan permasalahan hutang negara-negara Asia yang semakin menumpuk dari hari ke hari.</p>
<p>Dengan demikian, keputusan Grameen Bank dari Bangladesh menolak bantuan berupa pinjaman lunak dengan bunga rendah dua dekade yang lalu dirasakan sebagai langkah tepat pada saat ini. Di saat angka kemiskinan meningkat setiap tahun di seluruh dunia, Bangladesh justru mengalami penurunan angka keluarga miskin.</p>
<p>Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/09/08/kemandian-vs-bantuan-menyengsarakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etos Kerja Islami</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/08/19/etos-kerja-islami/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/08/19/etos-kerja-islami/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Aug 2007 06:26:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/08/19/etos-kerja-islami/</guid>
		<description><![CDATA[Firman Allah SWT:
â€œDialah Yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.â€ (QS. al-Mulk:5)
Islam menghendaki setiap individu hidup di tengah masyarakat secara layak sebagai manusia, paling kurang ia dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang dan pangan, memperoleh pekerjaan sesuai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Firman Allah SWT:<br />
â€œDialah Yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.â€ (QS. al-Mulk:5)</p>
<p>Islam menghendaki setiap individu hidup di tengah masyarakat secara layak sebagai manusia, paling kurang ia dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang dan pangan, memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahliannya, atau membina rumah tangga dengan bekal yang cukup. Artinya, bagi setiap orang harus tersedia tingkat kehidupan yang sesuai dengan kondisinya, sehingga ia mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang dibebankan Allah serta berbagai tugas lainnya. Untuk mewujudkan hal itu, Islam mengajarkan, setiap orang dituntut untuk bekerja atau berusaha, menyebar di muka bumi, dan memanfaatkan rezeki pemberian Allah SWT.</p>
<p><span id="more-172"></span>Kata â€œbekerjaâ€ dalam ayat di atas mengandung arti sebagai suatu usaha yang dilakukan seseorang, baik sendiri atau bersama orang lain, untuk memproduksi suatu komoditi atau memberikan jasa. Kerja atau berusaha merupakan senjata utama untuk memerangi kemiskinan dan juga merupakan faktor utama untuk memperoleh penghasilan dan unsur penting untuk memakmurkan bumi dengan manusia sebagai kalifah seizin Allah.</p>
<p>Ajaran Islam, menyingkirkan semua faktor penghalang yang menghambat seseorang untuk bekerja dan berusaha di muka bumi. Banyak ajaran Islam yang secara idealis memotivasi seseorang, seringkali menjadi kontra produktif dalam pengamalannya. Ajaran â€œtawakkalâ€ yang seringkali diartikan sebagai sikap pasrah tidaklah berarti meninggalkan kerja dan usaha yang merupakan sarana untuk memperoleh rezeki. Nabi Muhammad SAW, dalam sejumlah hadits, sangat menghargai â€œkerjaâ€, seperti salah satu haditsnya yang berbunyi, â€œJika kalian tawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, Allah akan memberi kalian rezeki seperti Dia memberi rezeki kepada burung yang terbang tinggi dari sarangnya pada pagi hari dengan perut kosong dan pulang di sore hari dengan perut kenyang.â€</p>
<p>Hadits di atas sebenarnya menganjurkan orang untuk bekerja, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal pada pagi hari untuk mencari nafkah, bukan sebaliknya pasrah berdiam diri di tempat tinggal menunggu tersedianya kebutuhan hidup. Hal ini dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW yang berdagang lewat jalan darat dan laut dengan gigih dan ulet. Mereka bekerja dan berusaha sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing.</p>
<p>Dalam beberapa ayat di Al Qurâ€™an, Allah telah menjamin rezeki dalam kehidupan seseorang, namun tidak akan diperoleh kecuali dengan bekerja atau berusaha, antara lain pada Surah Al-Jumuâ€™ah ayat 10, dinyatakan; â€œApabila telah ditunaikan Shalat, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.â€Â </p>
<p>Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki adanya etos kerja yang tinggi bagi umatnya dalam memenuhi keinginannya, bukan semata-mata hanya dengan berdoa. Bahkan untuk memotivasi kegiatan perdagangan (bisnis), Rasulullah SAW bersabda: â€œPedagang yang lurus dan jujur kelak akan tinggal bersama para nabi, siddiqin, dan syuhada.â€ (HR Tirmidzi). Dan pada hadits yang lain Rasulullah SAW menyatakan bahwa: â€œMakanan yang paling baik dimakan oleh seseorang adalah hasil usaha tangannya sendiri.â€ (H.R. Bukhari)</p>
<p>Islam juga mengajarkan bahwa apabila peluang kerja atau berusaha di tempat tinggal asal (kampung halaman) tertutup, maka orang-orang yang mengalami hal tersebut dianjurkan merantau (hijrah) untuk memperbaiki kondisi kehidupannya karena bumi Allah luas dan rezeki-Nya tidak terbatas di suatu tempat, sebagaimana Firman Allah SWT: â€œBarang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyakâ€¦&#8230;â€ (QS. an-Nisaâ€™:100)</p>
<p>Ajaran Islam, sangat memotivasi seseorang untuk bekerja atau berusaha, dan menentang keras untuk meminta-minta (mengemis) kepada orang lain. Islam tidak membolehkan kaum penganggur dan pemalas menerima shadaqah, tetapi orang tersebut harus didorong agar mau bekerja dan mencari rezeki yang halal sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, â€œBila seseorang meminta-minta harta kepada orang lain untuk mengumpulkannya, sesungguhnya dia mengemis bara api. Sebaiknya ia mengumpulkan harta sendiri.â€ (H.R. Muslim). Oleh karena itu, Islam, memberikan peringatan keras kepada yang meminta-minta (mengemis), sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Qayyim, bahwa mengemis kepada orang lain adalah tindakan zalim terhadap Rabbulâ€™alamin, hak tempat meminta, dan hak pengemis itu sendiri.</p>
<p>Tindakan zalim terhadap hak Rabbulâ€™alamin artinya meminta, berharap, menghinakan diri, dan tunduk kepada selain Allah. Ia meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, mempersembahkan sesuatu bukan kepada yang berhak, dan berlaku zalim terhadap tauhid dan keikhlasan. Berlaku zalim terhadap tempat meminta artinya menzalimi orang yang diminta sebab dengan mengajukan permintaan, ia menghadapkan orang yang diminta kepada pilihan sulit antara memuhi permintaannya atau menolaknya. Jika orang itu terpaksa memnuhi permintaanya, ada kemungkinan disertai dengan rasa dongkol. Namun bila tidak memberi, orang itu akan merasa malu. Sedangkan berlaku zalim terhadap diri sendiri artinya seorang pengemis menghina diri sendiri, menghamba bukan kepada Sang Pencipta, merendahkan martabat diri, dan rela menundukkan kepala kepada sesama makhluk. Ia menjual kesabaran, ketawakkalan, dan melalaikan tindakan mencegah diri dari mengemis kepada orang lain.</p>
<p>Islam menuntun setiap orang untuk mendayagunakan semua potensi dan mengarahkan segala dayanya, betapa pun kecilnya. Islam melarang seseorang mengemis sedangkan ia mempunyai sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang kerja yang akan mencukupi kebutuhannya.Â </p>
<p>Islam mengajarkan, bahwa semua usaha yang dapat mendatangkan rezeki yang halal adalah sesuatu yang mulia, walaupun rezeki itu diperoleh dengan susah payah daripada mengemis dan meminta-minta kepada orang lain. Islam membimbing seseorang agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kepribadian, kemampuan, dan kondisi lingkungannya, serta tidak membiarkan si lemah terombang-ambing tanpa pegangan.</p>
<p>Masyarakat Islam, baik penguasa maupun rakyat, diminta untuk mengerahkan segenap potensinya untuk menghilangkan kemiskinan. Mereka harus memanfaatkan semua kekayaan, sumber daya manusia maupun sumber daya alam sehingga akan meningkatkan produksi serta berkembangnya berbagai sumber kekayaan secara umum yang akan berdampak dalam pengentasan umat dari kemiskinan.</p>
<p>Umat Islam diminta bergandengtangan menghilangkan semua cacat yang dapat merusak bangunan masyarakatnya. Masyarakat Islam dituntut menciptakan lapangan kerja dan membuka pintu untuk berusaha (berbisnis). Di samping itu, juga harus menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang akan menangani pekerjaan tersebut. Hal ini merupakan kewajiban kolektif umat Islam. Namun, realitas yang ada di masyarakat Islam saat ini sangat jauh dari idealisme yang diajarkan Islam dalam memotivasi seseorang untuk menjadi berhasil dalam kehidupannya.</p>
<p>Faktor utama untuk kembali kepada ajaran motivasi Islam yang berorientasi kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat, adalah membangkitkan kembali semangat ukhuwah islamiyah di antara kita. Hal ini merupakan tugas kita semua secara bersama-sama sebagai umat Muslim yang peduli terhadap keluarga kita umat Islam di seluruh jagad raya agar tidak tertinggal dan dapat â€œduduk sama rendah berdiri sama tinggiâ€ dengan umat lainnya di muka bumi ini. Dan, terakhir, perlu kita sadari, bahwa Allah SWT tidak akan mengubah nasib kita tanpa kita sendiri mengubah nasib kita, dan oleh karena itu kita harus menjaga dan meningkatkan etos kerja kita agar kita tidak tertinggal oleh yang lain, sebagaimana firman Allah SWT:</p>
<p>â€œBagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehinga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiriâ€¦â€¦â€¦â€ (QS.13/ ar-Raâ€™d: 11)</p>
<p>Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/08/19/etos-kerja-islami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Asuransi Syari&#8217;ah</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/08/19/asuransi-syariah/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/08/19/asuransi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Aug 2007 06:23:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/08/19/asuransi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien- nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien- nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.</p>
<p>Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.</p>
<p><span id="more-171"></span>Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:</p>
<p>A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda</p>
<p>B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan</p>
<p><strong>A. Asuransi KonvensionalÂ </strong></p>
<p>A. Ciri-ciri Asuransi konvensional</p>
<p>Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:</p>
<p>1. Akad asuransii konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.</p>
<p>2. Akad asuransi ini adalah akad muâ€™awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.</p>
<p>3. Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.</p>
<p>4. Akad asuransi ini adalah akad idzan (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,</p>
<p><strong>B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam </strong></p>
<p>Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.</p>
<p>Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:</p>
<p>&#8220;Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.&#8221; (Q. S. Hud: 6)</p>
<p>&#8220;Dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?&#8221; (Q. S. An-Naml: 64)</p>
<p>&#8220;Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.&#8221; (Q. S. Al-Hijr: 20)</p>
<p>Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.</p>
<p>Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.</p>
<p>Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:</p>
<p><strong>I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa </strong></p>
<p>Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthâ€˜i (mufti Mesir&#8221;). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:</p>
<p>- Asuransi sama dengan judi</p>
<p>- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.</p>
<p>- Asuransi mengandung unsur riba/renten.</p>
<p>- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.<br />
Â <br />
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.</p>
<p>- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.</p>
<p>- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.</p>
<p><strong>II. Asuransi konvensional diperbolehkan </strong></p>
<p>Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syariâ€˜ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:</p>
<p>- Tidak ada nash (al-Qurâ€˜an dan Sunnah) yang melarang asuransi.</p>
<p>- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.</p>
<p>- Saling menguntungkan kedua belah pihak.</p>
<p>- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.</p>
<p>- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)</p>
<p>- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Taâ€˜awuniyah).</p>
<p>- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.</p>
<p><strong>III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan </strong></p>
<p>Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.</p>
<p>Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.</p>
<p>Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW : &#8220;Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.&#8221; (HR. Ahmad)</p>
<p><strong>Asuransi syariah </strong></p>
<p><strong>A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah</strong></p>
<p>Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:</p>
<p>1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, â€œDan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.â€</p>
<p>2. Asuransi syariat tidak bersifat muâ€™awadhoh, tetapi tabarruâ€™ atau mudhorobah.</p>
<p>3. Sumbangan (tabarruâ€™) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.</p>
<p>4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.</p>
<p>5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.</p>
<p>6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syarâ€™i.</p>
<p><strong>B. Ciri-ciri asuransi syariâ€™ah </strong></p>
<p>Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Akad asuransi syariâ€™ah adalah bersifat tabarruâ€™, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarruâ€™, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.</p>
<p>2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama?ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).</p>
<p>3. Dalam asuransi syariâ€™ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jamaâ€™ah seperti dalam asuransi takaful.</p>
<p>4. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.</p>
<p>5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.</p>
<p><strong>C. Manfaat asuransi syariah. </strong></p>
<p>Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:</p>
<p>1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.</p>
<p>2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong.</p>
<p>3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.</p>
<p>4. Secara umum dapat memberikan perlindungan- perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.</p>
<p>5. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.</p>
<p>6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.</p>
<p>7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.</p>
<p>8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja) .</p>
<p><strong>Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. </strong></p>
<p><strong>A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariâ€™ah. </strong></p>
<p>Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:</p>
<p>1. Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing-masing pihak.</p>
<p>2. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota</p>
<p>3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)</p>
<p>4. Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.</p>
<p><strong>B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. </strong></p>
<p>Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong) . Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah) . Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.</p>
<p><strong><em>Kelima</em></strong>, untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong>, keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.</p>
<p>Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syarâ€™i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan- penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.</p>
<p>Wallahu aâ€˜lam bishshowab.</p>
<p>Wassalamu â€˜alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.syariahonline.com/">www.syariahonline.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/08/19/asuransi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penanaman Jiwa Wirausaha</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/25/penanaman-jiwa-wirausaha/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/25/penanaman-jiwa-wirausaha/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 12:40:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/25/penanaman-jiwa-wirausaha/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh :Â K.H. ABDULLAH GYMNASTIAR
JIKA jiwa wirausaha tertanam dari awal pada diri kita, bisa kita pastikan kita tidak akan pernah takut menghadapi situasi apa pun. Kalau saja bangsa ini dikelola oleh orang-orang yang berjiwa wirausaha baik, maka kondisi sesusah apa pun akan mudah ditanggulangi.
Dalam menjalani hidup ini pun kita harus selalu bisa ambil hikmahnya.Â 
Hikmah pertama adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh :Â K.H. ABDULLAH GYMNASTIAR</p>
<p>JIKA jiwa wirausaha tertanam dari awal pada diri kita, bisa kita pastikan kita tidak akan pernah takut menghadapi situasi apa pun. Kalau saja bangsa ini dikelola oleh orang-orang yang berjiwa wirausaha baik, maka kondisi sesusah apa pun akan mudah ditanggulangi.</p>
<p><span id="more-161"></span><strong>Dalam menjalani hidup ini pun kita harus selalu bisa ambil hikmahnya.Â </strong></p>
<p>Hikmah pertama adalah berhati-hati untuk menjalani masa kecil atau masa mudah kita. Merintis usaha sejak kecil tidaklah masalah jika kewajiban utama kita berjalan dengan baik. Sembari kuliah sebaiknya kita juga berdagang kecil-kecilan untuk mencari nafkah sendiri. Hikmah kedua, modal utama dalam kita menjalani hidup ini adalah kredibilitas.</p>
<p>Muhammad sebelum diangkat menjadi seorang nabi adalah seseorang yang tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan modal. Tapi kenapa pada akhirnya beliau menjadi orang kaya? Ternyata modalnya adalah bahwa beliau seorang yang sangat dapat dipercaya oleh orang lain.Â </p>
<p>Modal kita itu adalah nama baik kita. Jangan takut tentang modal uang. Sebenarnya, nilai uang itu kecil karena yang mahal itu adalah nama baik kita. Faktor pertama yang membuat Rasulullah dihormati adalah karena beliau adalah orang yang sangat jujur.Â </p>
<p>Mulai sekarang jangan pernah terpikir untuk berbuat licik. Tidak boleh kita berdusta karena dengan dusta seseorang bisa kehilangan uang, kehilangan kepercayaan, dan kehilangan hidup. Saat ditanya umur saja kadang-kadang kita harus berdusta. Kenapa harus begitu? Kelihatannya memang sepele, tapi yang sepele itu mampu merusak sistem yang ada.Â </p>
<p>Jangan pusing kalau ternyata kita disisihkan, diremehkan, dan dikeluarkan karena kita jujur tentang sesuatu daripada kita diterima karena kita berdusta. Kalau kita diterima karena bohong, maka selama itu kita tidak akan pernah menikmati hidup kita, karena kita hidup dalam ketakutan terhadap kebohongan tersebut yang sudah pasti suatu saat akan terbongkar. Mencari rezeki itu tidak usah pakai bohong. Allah SWT tahu akan kebutuhan kita melebihi pengetahuan kita tentang diri kita sendiri. Jatah rezeki kita sudah Allah tetapkan. Tidak mungkin Allah menciptakan kita tanpa dengan rezekinya.Â </p>
<p>Perlu kita ketahui, harta yang merupakan rezeki bagi kita itu ada tiga macam. Pertama, apa yang kita makan sebagai penguat tubuh kita, yaitu rezeki yang dijaminkan. Kedua, rezeki yang digantungkan. Dan rezeki yang ketiga adalah rezeki yang dijanjikan. Allah menjanjikan, barang siapa yang menjadi ahli syukur terhadap nikmat yang ada, maka Allah akan &#8220;membeli&#8221;-nya. Jadi, setiap kali kita mendapat uang, mengapa tidak langsung kita potong untuk zakat dan sedekah. Sesungguhnya dengan begitu rezeki kita tidak akan berkurang melainkan akan bertambah dan bertambah terus.Â </p>
<p>Maka dari itu, mulai saat ini jangan pernah terpikir untuk berbuat licik. Pilihlah kejujuran sebagai gaya hidup. Berjualan dengan tetap menjaga kejujuran akan membantu kita untuk mendapatkan untung yang berkah. Sebab, apa gunanya mendapat untung yang banyak tetapi tidak ada berkah sedikit pun? Dalam hal ini, kepercayaan itu mahal harganya. Jangan sampai kita berbuat curang dalam menakar dan usahakan menepati semua janji yang kita berikan pada orang lain. Jika para pedagang itu jujur, maka para pelanggannya akan merasa puas. Jangan pernah takut untuk tidak memiliki uang, tapi takutlah kalau uang yang kita punyai tidak membawa berkah.Â </p>
<p><strong>Selain kejujuran, resep kedua dalam berwirausaha adalah cakap.Â </strong></p>
<p>Rasulullah sendiri ternyata seorang yang sangat cakap dalam pekerjaannya. Ciri orang yang cakap itu orientasinya adalah kepuasan. Saat seseorang memasuki toko kita, mereka merasa puas karena disambut dengan salam dan sambutan yang ramah. Begitu juga kepuasan mereka didukung oleh kebebasan mereka untuk melihat-lihat isi toko kita dan mereka tidak dipaksa untuk membeli. Kedatangan pengunjung sendiri ke toko tersebut sebenarnya merupakan berkah yang didapat oleh pemiliknya.Â </p>
<p>Jujur dan cakap akan menghasilkan keadilan. Seperti halnya Rasulullah saw. yang selalu bersikap adil. Adil di sini berarti mendapat keuntungan yang proporsional. Jika kita serakah, maka kita telah berbuat licik dan picik. Tiada lagi keuntungan kita membawa keberkahan.Â </p>
<p>Pengertian untung dalam Islam adalah kalau kita berhasil menguntungkan sebanyak mungkin orang lain. Kalau orang lain puas, orang lain senang walaupun kita untungnya sedikit, tapi untungnya jangka panjang, maka kita termasuk orang yang untung. Kita mendapat keuntungan kalau orang lain merasa puas dengan kerja kita. Itulah investasi terbesar yang mahal bagi usaha kita.Â </p>
<p>Maka dari itu, jangan sekali-kali kita ukur keuntungan dengan uang, karena uang hanya bisa bertahan di tangan kita sekejap saja, kemudian hilang dengan berpindah tangan. Tapi kepuasan orang akan masuk ke hati. Dan kepuasan itu akan berpengaruh besar pada kemajuan usaha kita karena dengan demikian kita telah melakukan promosi dan publikasi secara tidak langsung tentang keberadaan usaha kita yang dapat memberikan kepuasan kepada para konsumen.Â </p>
<p>Maka, sekali lagi, jangan pernah kita mengukur kesuksesan itu dengan uang. Kesuksesan adalah ketika kita punya ilmu, punya pengalaman, punya nama baik, dan punya berkah. Uang itu hanyalah bonus dari Allah.Â </p>
<p>Dan yang terakhir yang ketiga, jiwa entrepreneurship ini sangat bergantung kepada kreativitas yang inovatif. Kalau kita memiliki uang, maka kreativitas kita bermain di sana. Dengan uang yang kita miliki, kita bisa menambah ilmu, wawasan dan sekaligus dijadikannya modal. Daripada kita memiliki uang banyak yang hanya disimpan saja dan tidak digunakan untuk menghasilkan sesuatu, maka percuma saja kita memilikinya jika kita tidak dapat menikmati dan memanfaatkannya untuk diri kita sendiri maupun orang lain. Sementara itu, kita hidup di dunia ini tidaklah lama.Â </p>
<p>Oleh karena itu, untuk apa kita mengumpul-ngumpulkan harta dan hanya menghitung-hitungnya saja? Ingat, ketiga resep di atas: jujur, cakap, dan kreatif-inovatif akan dapat membantu para wirausahawan untuk menjalankan usahanya dengan baik dan penuh keberkahan.Â </p>
<p>Mudah-mudahan uraian sederhana ini bisa menggugah hati kita sehingga mampu melakukan perbaikan detik demi detik. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Sumber: pikiran rakyat</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/25/penanaman-jiwa-wirausaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gelembung Perekonomian Sebuah Fatamorgana</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/25/gelembung-perekonomian-sebuah-fatamorgana/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/25/gelembung-perekonomian-sebuah-fatamorgana/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2007 10:31:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/25/gelembung-perekonomian-sebuah-fatamorgana/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam sebuah siklus ekonomi, pasang surut perekonomian merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi. Sebuah siklus ekonomi, selalu melihatkan adanya fase lonjakan yang tanpa terelakkan akan disusul oleh sebuah peluruhan (bust).
Â 
Era Ekonomi Baru yang lahir setelah runtuhnya kekuasaan Uni Soviet, telah menjadikan Amerika Serikat sebagai negara adikuasa tunggal dan menandai kemenangan ekonomi pasar atas sosialisme. Kondisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam sebuah siklus ekonomi, pasang surut perekonomian merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi. Sebuah siklus ekonomi, selalu melihatkan adanya fase lonjakan yang tanpa terelakkan akan disusul oleh sebuah peluruhan (bust).<br />
Â <br />
Era Ekonomi Baru yang lahir setelah runtuhnya kekuasaan Uni Soviet, telah menjadikan Amerika Serikat sebagai negara adikuasa tunggal dan menandai kemenangan ekonomi pasar atas sosialisme. Kondisi pasar yang terjadi pada era ekonomi baru, bukan hanya kapitalisme mengalahkan komunisme, tetapi juga menjadikan kapitalisme versi Amerika yang didasari kegigihan individualisme mengalahkan versi-versi kapitalisme lain yang lebih lunak dan halus (Stiglitz, 2003).</p>
<p><span id="more-160"></span>Seiring proses globalisasi, maka terjadilah penyebaran kapitalisme gaya Amerika ke seluruh dunia. Semua pihak, pada awal era ekonomi baru seolah memperoleh manfaat dari tatanan Economia Americana. Tatanan ini mendorong peningkatan aliran dana yang belum pernah terjadi sebelumnya, dari negara maju ke dunia berkembang, yakni enam kali lipat dalam enam tahun, peningkatan perdagangan yang mencapai 90% lebih dalam satu dekade, dan angka pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Kondisi ini diharapkan akan menciptakan lapangan kerja yang besar dan pertumbuhan kesejahteraan yang lebih baik. Inti kapitalisme era baru ini ditandai dengan kehadiran perusahaan-perusaha an teknologi yang merevolusi cara dunia berbisnis. Ia juga mengubah laju perubahan teknologi itu sendiri dan meningkatkan tingkat pertumbuhan produktivitas ke taraf yang tidak tercapai dalam seperempat abad lebih.</p>
<p>Dunia pernah mengalami revolusi ekonomi pada abad 18-19, yakni Revolusi Industri, yang menggeser basis perekonomian dari pertanian ke manufaktur. Era Ekonomi Baru juga menunjukkan pergesaran perekonomian sebagaimana Revolusi Industri. Pergeseran yang terjadi pada Era Ekonomi Baru adalah pergeseran produksi &#8220;barang&#8221; (manufaktur) ke produksi &#8220;gagasan&#8221;. Ekonomi Baru, lebih memerlukan pengolahan informasi dibandingkan persediaan barang. Mulai pertengahan era 1990-an, sektor manufaktur menyusut mendekati 14% dari total output perekonomian. Hal ini berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja yang bahkan jauh lebih kecil dari era sebelumnya.</p>
<p>Berubahnya basis perekonomian dari manufaktur ke gagasan, menjadikan perusahaan teknologi menjadi primadona dalam lapangan bisnis era ekonomi baru. Perusahaan-perusaha an teknologi menjadi rebutan para investor untuk menginvestasikan dana mereka. Rebutan investor dalam mengiventasikan dananya pada suatu sektor dapat mengakibatkan munculnya &#8220;kegairahan irasional&#8221; dalam sebuah pasar. Perlu disadari, bahwa dalam ekonomi pasar, harga merupakan faktor penting guna membangun kepercayaan dan berfungsi sebagai sinyal yang menuntun alokasi sumber daya. Jika harga didasari oleh informasi mengenai fakta dasar suatu pasar tertentu, maka keputusan yang dibuat investor berdasarkan harga tersebut merupakan keputusan yang sehat. Dengan demikian, sumber daya akan dialokasikan dengan baik dan perkeonomian akan tumbuh dengan wajar.</p>
<p>Akan tetapi, apabila harga-harga sesungguhnya bersifat acak yang didasari oleh keranjingan irasional spekulator pasar, maka investasi akan kacau balau. Spekulasi muncul akibat terlalu mengandalkan kepercayaan pasar dibandingkan pengetahuan tentang pasar, dan kurang mengindahkan ekonomi riil yang melandasi pemilihan investasi. Hal tersebut memunculkan sebuah &#8220;kegairahan irasional&#8221;, sehingga harga-harga yang terjadi hanya didasari oleh keranjingan semata. Demi mengejar kenaikan harga dan keuntungan, para investor mengesampingkan pertimbangan- pertimbangan normal perilaku investasi rasional. Mereka melakukan investasi di dalam pasar yang sebenarnya bercirikan risiko tinggi.</p>
<p>Perkembangan yang tidak rasional tersebut, menurut Gilpin &amp; Gilpin (2000), merupakan tahap &#8220;mania&#8221; atau &#8220;gelembung&#8221; dalam bom. Pada saat tahap ini semakin cepat, maka harga dan laju penambahan uang yang dispekulasikan pun meningkat. Kemudian, pada titik tertentu pasar akan mencapai puncaknya. Beberapa investor dalam mulai mengkonversi investasinya ke bentuk uang atau memindahakan ke investasi lain, untuk mengantisipasi kondisi yang akan terjadi berikutnya.Melihat hal itu, banyak spekulan yang sadar, bahwa &#8220;permainan&#8221; akan berkahir dan ikut menjual asset-asset investasi mereka. Lomba adu cepat untuk keluar dari asset-asset yang berisiko dan bernilai tinggi menjadi semakin sengit, dan pada akhirnya berubah menjadi gerombolan liar yang mengejar kualitas dan keamanan.</p>
<p>Peritiwa tersebut dapat menimbulkan sinyal pasar yang memicu kekacauan dan menyebabkan paniknya dunia keuangan. Kepanikan tersebut dapat berupa kegagalan bank, bangkutnya suatu perusahaan, atau sejumlah peristiwa yang tidak mendukung lainnya. Ketika para investor terburu-buru keluar dari pasar, harga-harga pun berjatuhan, kebangkutan meningkat, dan &#8220;gelembung&#8221; spekulasi akhirnya meletus yang menyebabkan harga ambruk. Kepanikan terjadi setelah para investor dengan putus asa mencoba menyelamatkan diri mereka sedapat mungkin. Kemudian, bank-bank menghentikan pinjaman yang menyebabkan remuknya kredit, satu resesi, atau bahkan mungkin depresi mengikutinya. Pada akhirnya, panik akan mereda dengan cara tertentu, ekonomi terpulihkan, dan pasar kembali pada kesetimbangan, setelah membayar sedemikian mahal.</p>
<p>Menurut Stiglitz (2003), selama bertahun-tahun, semakin banyak bukti bahwa pasar sering tidak berjalan dengan baik. Walaupun, hubungan antar harga saham dengan informasi masuk akal, tetapi seringkali naik turunnya harga tidak demikian. Fluktuasi pasar benar-benar acak. Sifat pasar yang acak dan tidak efisien mempunyai biaya yang mahal dan menyebabkan suatu perusahaan mendapatkan investasi berlebih, sementara sebagian perusahaan lain mendapatkan investasi telalu sedikit bahkan mungkin tidak dapat sama sekali.</p>
<p>Pertumbuhan ekonomi di era ekonomi baru yang seringkali diwarnai dengan kegairahan irasional, juga menimbulkan suatu kondisi lain. Kondisi tersebut melahirkan pemisahan yang semakin besar antara kepemilikan dengan pengelolaan korporasi. Pengelola perusahaan atas nama jutaan pemegang saham mengelola korporasi. Namun, pemegang saham awam sulit memahami apa yang sesungguhnya terjadi atas investasi mereka pada korporasi tersebut. Kondisi yang terjadi saat ini dikenal sebagai modal uang atau kapitalisme uang (Korten, 1999). Pemilik modal menjadi semakin jauh dari concern sosial dan terpisah dari realitas perdagangan praktis. Mereka menggantungkan hidup dari pendapatan yang diperoleh dari kepemilikan uang dan mengharapkan tabungan yang diinvestasikan semakin menumpuk, namun kondisi tersebut menyimpang dari realitas ekonomi yang mendasarinya.</p>
<p>Kapitalisme uang telah memberikan kesempatan kepada orang yang memiliki uang untuk meningkatkan tututan mereka terhadap kumpulan kekayaan masyarakat yang sesungguhnya tanpa memberi kontribusi kepada produksinya. Aktivitas seperti itu, menyebabkan sejumlah kecil orang menjadi kaya tapi tidak produktif. Menurut Korten, ketidakmampuan kapitalisme uang untuk membedakan antara investasi yang produktif dan yang ektraktif merupakan salah satu sifat yang menjadi ciri khasnya. Berdasarkan logika kapitalisme uang, definisi uang adalah kekayaan, dan tujuan aktivitas ekonomi adalah bagaiman menciptakan uang sebanyak mungkin.</p>
<p>Dari sebuah studi yang dilakukan oleh Mc Kinsey, dilaporkan bahwa antara tahun 1980-1992, asset keuangan negara-negara OECD (the Organization for Economic Cooperation and Development, yang merupakan 29 negara industri utama) tumbuh dua kali lebih cepat daripada pertumbuhan PDB mereka. Hal itu, menunjukkan bahwa tuntutan yang potensial terhadap hasil ekonomi berkembang dua kali lipat daripada laju pertumbuhan hasil itu sendiri. Pembesaran asset keuangan seperti itu, merupakan suatu distorsi ekonomi yang amat menyesatkan. Penyesatan itu terjadi, menurut Korten, karena pemindahan kekuasaan ekonomi dari orang yang menciptakan kekayaan yang sesungguhnya kepada orang membuat uang.</p>
<p>Menciptakan sebuah gelembung keuangan, telah menjadi salah satu cara membuat uang tanpa memberikan kontribusi produktif bagi sebagian orang. Seringkali terjadi, suatu lembaga mempromosikan sebuah skema invetasi yang tidak didukung oleh suatu aktivitas yang produktif. Banyak pemilik tabungan tergoda untuk ikut serta menanamkan investasinya akibat kepiawaian promosi yang dilakukan dengan janji keuntungan yang sangat besar setiap bulan. Oleh karena banyaknya dana yang masuk, dengan gampang pihak yang melakukan promosi tersebut memakai sebagian uang dari investor untuk membayar keuntungan-keuntung an yang telah dijanjikan kepada investor yang datang terlebih dahulu.</p>
<p>Pembayaran keuntungan ini menimbulkan rasa percaya terhadap skema itu, sehingga menambah keyakinan banyak orang untuk berinvestasi. Akibatnya, banyak orang dicengkram demam spekulasi dan menjual asset mereka untuk ikut serta dalam keuntungan besar yang dijanjikan berupa harta kekayaan yang diperoleh tanpa susahÂ  payah. Kemudian, pada titik tertentu, semua menjadi terbalik. Asset yang dipertaruhkan untuk mendapatkan kekayaan yang luar biasa, hanya menjadi impian kosong dengan hilangnya pihak yang seharusnya bertanggungjawab.</p>
<p>Gelembung keuangan (financial bubble) yang bersifat spekulatif tersebut melibatkan penawaran benda-benda yang jauh lebih besar daripada nilai yang sesungguhnya. Hal itu merupakan bentuk penipuan yang canggih dan terselubung serta memakan banyak korban. Menurut Korten (1999), kondisi itu, juga dapat terjadi dalam bursa dunia. Banyak orang berdasarkan keyakinan yang salah, bahwa membeli saham atau reksa dana akan menghasilkan keuangan yang produktif di masa depan. Akan tetapi, berdasarkan angka Federal Reserve tahun 1993, pendanaan saham yang dijual melalui penjualan saham baru hanya menyumbang empat persen terhadap seluruh modal keuangan dari perusahaan-perusaha an terbuka di Amerika Serikat. Sisa modal didapatkan dari pinjaman sebesar 14%, dan pendapatan yang ditahan sebesar 82%. Banyak orang tidak sadar, bahwa ternyata perusahaan-perusaha an tersebut lebih banyak mengeluarkan uang untuk membeli saham mereka sendiri dibandingkan dengan apa yang mereka terima dari penerbitan saham-saham baru.</p>
<p>Era ekonomi baru telah membawa sebuah era di mana milyaran dolar dalam bentuk &#8220;investasi&#8221; baru mengalir amat deras ke pasar saham dan menaikkan harga-harga dengan kecepatan yan belum pernah terjadi sebelumnya. Akan tetapi, aliran dana yang murni dari pasar saham ke perusahaan pada hakikatnya adalah negatif. Menurut Korten, sesungguhnya, pasar saham adalah sebuah kasino judi canggih dengan wataknya yang unik. Para pemain di pasar saham, melalui interaksinya, memperbesar harga saham-saham yang dimainkan demi menambah asset keuangan kolektif mereka. Hal itu, memperbesar tuntutan mereka terhadap kekayaan yang sesungguhnya dari anggota masyarakat yang lain.</p>
<p>Berjalannya permainan tersebut, dapat dirasakan dari krisis moneter Asia akibat perputaran pasar saham dunia yang berdampak terhadap kehidupan manusia-manusia sesungguhnya. Pada tahun 1997, mukjizat keuangan Asia yang sering digembar-gemborkan sebelumnya, tiba-tiba berubah menjadi kehancuran keuangan Asia. Kehancuran tersebut dimulai dari Thailand, dan kemudian dengan cepat mejalar, sebagaimana deretan kartu domino yang berjatuhan, ke Malaysia, Indonesia, Korea Selatan, dan Hong Kong.</p>
<p>Pada fase mukjizat Asia, pemasukan mata uang asing yang besar dengan cepat mencetuskan gelembung-gelembung keuangan yang berkembang dalam saham dan real estate. Pertumbuhan yang cepat dalam impor dan penjualan barang-barang konsumsi mewah, menciptakan sebuah khayalan kemakmuran ekonomi yang tidak ada hubungannya dengan suatu pertambahan dalam hasil produkstif yang sesungguhnya. Gelembung-gelembung yang semakin berkembang itu, lalu menarik lebih banyak uang lagi. Uang tersebut diciptakan oleh bank-bank internasional yang menerbitkan hutang yang diperoleh karena asset-asset yang digelembungkan itu. Hasil-hasil yang diperoleh dari investasi industri dan pertanian produktif tidak dapat bersaing dengan hasil-hasil yang diperoleh dari spekulasi saham dan real estate. Oleh karena itu, investasi asing yang masuk ke dalam sebuah negara, memperbanyak uang-uang yang mengalir keluar dari sektor-sektor produktif untuk ikut serta dalam ajang spekulasi.</p>
<p>Pada fase kehancuran, para investor bergegas menarik uang mereka keluar untuk mengantisipasi keambrukan. Harga saham dan real estate menjadi jatuh. Bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya dibiarkan begitu saja dengan sejumlah besar daftar hutang yang tidak dapat ditagih. Kehancuran keuangan mengancam karena likuiditas telah kering.</p>
<p>Untuk menyelamatkan kondisi tersebut, pemerintah membayarkan hutang-hutang para banker dan badan-badan investasi dengan uang pemerintah. Kemudian, IMF bergegas membantu dengan hutang darurat yang dijamin oleh pemerintah. Sebagai contoh, IMF memberikan bantuan USD 57 milyar kepada Korea Selatan pada bulan Desember 1997. Pasar saham Korea meningkat kembali dengan bergairah untuk seketika. Kemudian, para spekulator mengambil uang IMF itu dan melarikan diri. Akibatnya, pasar saham menderita kejatuhan 50% dan pembayar pajak Korea mendapatkan surat hutang IMF sebanyak USD 57 milyar ditambah dengan bunga yang harus dibayar dalam valuta asing.</p>
<p>Pengalaman Asia, mengajarkan, bahwa suatu kenyataan yang amat umum terjadi, yaitu kemampuan kapitalisme untuk menciptakan sebuah khayalan kemakmuran dengan jalan menciptakan demam spekulasi. Hal yang terjadi sebenarnya, adalah sebuah kenyataan yang menggerogoti aktivitas yang benar-benar produktif. Banyak pihak terhanyut dalam kehancuran gelembung-gelembung keuangan yang disebabkan oleh spekulasi uang di pasar saham dan peminjaman uang yang tidak bertanggungjawab oleh bank. Namun demikian, tampaknya para pihak yang terlibat dalam lingkaran kapitalisme itu, tetap tidak mempan dan tidak paham terhadap perbedaan investasi produktif (yaitu menggunakan tabungan untuk menambah dasar modal produktif) di satu pihak, dan investasi yang ekstraktif (yaitu menghasilkan uang dengan jalan spekulasi untuk mengajukan tuntutan kekayaan orang lain yang benar-benar ada) di lain pihak.</p>
<p>Ketidakpahaman para pihak yang terlibat dalam lingkaran kapitalisme uang tersebut, mungkin terkait dengan terjadinya transaksi keuangan internasional yang lebih besar daripada harga keseluruhan ekonomi global pada dekade terakhir. Volume perdagangan uang internasional mencapai USD 1,5 milyar per hari, atau meningkat delapan kali lipat dari dekade sebelumnya. Namun, sebaliknya volume ekspor barang dan jasa global selama satu tahun hanya USD 6,6 trilyun atau hanya USD 25 milyar per hari. Hal itu memperlihatkan, bahwa betapa mencoloknya perbedaan perdagangan riil dibandingkan dengan perdagangan asset-asset keuangan yang bersifat maya.</p>
<p>Logika kapitalisme uang yang kurang memperdulikan tindakan-tindakan dalam membuat tambahan bersih kepada hasil produk dan jasa, mengakibatkan tidak satu sen pun investasi dalam menciptakan atau mempertinggi suatu asset yang produktif. Tujuan kapitalisme uang hanya menambah keseluruhan nilai pasar dari surat-surat berharga yang diperdagangkan, sehingga hanya berfungsi untuk menciptakan gelembung-gelembung uang sementara. Gelembung-gelembung tersebut akan menambah tuntutan mereka yang memegang sekuritas dalam menghadapi kekayaan masyarakat yang sesungguhnya.</p>
<p>Dengan kondisi demikian, menurut Korten, kapitalisme uang telah melupakan produksi dan kepentingan- kepentingan kelas pekerja, masyarakat, dan alam. Logika kapitalisme uang, saat ini, sedang mengendalikan pembuatan kebijakan-kebijakan dalam ekonomi global, dan sedang menyebabkan keruntuhan keuangan dari sebuah negara ke negara lain. Di bawah kekuasaan kapitalisme uang, penghargaan akan jatuh kepada mereka yang membuat uang, bukan kepada pekerja yang digaji dan benar-benar membuat hal-hal yang para pembuat uang itu ingin membelinya.</p>
<p>Akhirnya teori ekonomi yang menyatakan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan meningkatnya kesempatan kerja tidak selalu menjadi kenyataan pada saat ini, dan telah menjadi teori yang usang. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang disebabkan gelembung-gelembung keuangan tidak lebih dari sebuah fatamorgana yang menyilaukan.</p>
<p>Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/25/gelembung-perekonomian-sebuah-fatamorgana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kesejahteraan dan Ajaran Zakat</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/06/17/kesejahteraan-dan-ajaran-zakat/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/06/17/kesejahteraan-dan-ajaran-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jun 2007 12:30:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/06/17/kesejahteraan-dan-ajaran-zakat/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)
Firman Allah SWT:
â€œDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.â€ (QS.Az-Zariyat/51:19)
Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)</p>
<p>Firman Allah SWT:<br />
â€œDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.â€ (QS.Az-Zariyat/51:19)</p>
<p>Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan (penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.</p>
<p><span id="more-96"></span>Kurangnya program yang efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama ini, jika tidak diantisipasi, maka akan mengakibatkan kehancuran umat yang lebih parah. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 7. Salah satu cara yang dituntut oleh Syariah Islam atas kewajiban kolektif perekonomian umat Islam adalah &#8220;lembaga zakat&#8221;. Secara teknik, zakat adalah kewajiban financial seorang muslim untuk membayar sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usahanya apabila kekayaan yang dimilikinya telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan).</p>
<p>Zakat merupakan refleksi tekad untuk mensucikan masyarakat dari penyakit kemiskinan, harta benda orang kaya, dan pelanggaran terhadap ajaran-ajaran Islam yang terjadi karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap orang tanpa membedakan suku, ras, dan kelompok. Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang sosio-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan negara kesejahteraan modern.</p>
<p>Dalam kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima oleh Badan atau Lembaga Amil Zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang ada. Kecilnya penerimaan zakat olehÂ  Amil Zakat bukan hanya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hal itu mengakibatkan masyarakat condong menyalurkan zakat secara langsung kepada orang, yang menurut mereka, berhak menerimanya. Sehingga tujuan dari zakat sebagai dana pengembangan ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temporer. Sebagai contoh adalah pemberian zakat di bulan Ramadhan yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi si miskin di hari Raya, dan setelah hari Raya mereka kembali tidak tahu bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.</p>
<p>Pembagian dana zakat, sebenarnya, harus memberikan keutamaan dengan tujuan yang memungkinkan si miskin dapat menjalankan usaha sehingga mampu berdikari, sebab merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menghidupi dirinya. Ajaran Islam sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya. Dengan demikian dana zakat, juga infaq &amp; sadaqah, hanya dapat menjadi suplemen pendapatan permanen bagi orang-orang yang benar-benar tidak dapat menghidupi dirinya lewat usahanya sendiri karena ia seorang yang menderita cacat seumur hidup atau telah uzur. Sedangkan bagi yang lain, dana tersebut harus digunakan sebagai bantuan keringanan temporer disamping sumber-sumber daya esensial untuk memperoleh pelatihan, peralatan, dan materi sehingga memungkinkan mereka mendapatkan penghasilan yang mencukupi.</p>
<p>Dengan demikian, penggunaan dana zakat secara profesional akan memungkinkan si miskin berdikari dalam sebuah lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakkan industri kecil-mikro dan kemudian akan berdampak mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.</p>
<p>Zakat, sebenarnya, bukan monopoli ajaran Islam karena instrumen sejenis juga ditemui dalam ajaran lain. Dalam ajaran Hindu disebut &#8220;datria datrium&#8221;, ajaran Budha menyebut &#8220;sutta nipata&#8221;, sedangkan ajaran Kristiani mengenal &#8220;tithe&#8221; yang didefinisikan sebagai bagian dari pendapatan seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin. Dalam kenyataan di lapangan, &#8220;tithe&#8221; lebih berhasil dibandingkan &#8220;zakat&#8221;, padahal kewajiban &#8220;tithe&#8221; adalah 10%, sedangkan &#8220;zakat&#8221; hanya 2,5%.</p>
<p>Menurut ajaran Islam, pembayaran zakat bukan merupakan suatu bentuk kepemihakan kepada si miskin. Karena, si kaya bukanlah pemilik riil kekayaan tersebut. Mereka hanya pembawa amanah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah Al Hadiid ayat 7. Si kaya harus membelanjakan hartanya menurut persyaratan amanah dan yang paling penting salah satunya adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. Diharapkan setiap Muslim yang sadar akan kewajiban agamanya, selalu bersedia membayar zakat, jika ia bertindak secara rasional untuk menjamin kepentingan jangka pendek dan jangka panjangnya, mencari keridhoan Allah SWT dalam kekayaannya di dunia dan akhirat.</p>
<p>Menurut Umer Chapra, zakat mempunyai dampak positif dalam meningkatkan ketersediaan dana bagi investasi sebab pembayaran zakat pada kekayaan dan harta yang tersimpan akan mendorong para pembayar zakat untuk mencari pendapatan dari kekayaan mereka, sehingga mampu membayar zakat tanpa mengurangi kekayaannya. Dengan demikian, dalam sebuah masyarakat yang nilai-nilai Islam-nya telah terinternalisasi, simpanan emas dan perak serta kekayaan yang tidak produktif cenderung akan berkurang, sehingga meningkatkan investasi dan menimbulkan kemakmuran yang lebih besar.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/06/17/kesejahteraan-dan-ajaran-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
