Sudah Wajibkah Zakat atas Perhiasan Saya?
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT, alhamdulillah saya mempunyai perhiasan emas sejumlah 86,25 gram sejak bulan Juni lalu, sebelumnya jumlah perhiasan kurang dari 80 gram.
Yang menjadi pertanyaan saya, sudah wajibkah zakat atas perhiasan saya? Bagaimanakah tata cara mengeluarkan zakat perhiasan? Apakah mengeluarkan zakat perhiasan setahun sekali? Karena sampai sekarang saya belum membayarkan zakat atas perhiasan saya tersebut, saya khawatir akan jadi mudharat nantinya.
Terima kasih saya haturkan atas jawaban Pak Ustadz.
Wassalam,
Ummi Zaf
