<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tauziyah.com &#187; Konsultasi</title>
	<atom:link href="http://tauziyah.com/tags/konsultasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tauziyah.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Jan 2011 18:42:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>Sudah Wajibkah Zakat atas Perhiasan Saya?</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/08/19/sudah-wajibkah-zakat-atas-perhiasan-saya/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/08/19/sudah-wajibkah-zakat-atas-perhiasan-saya/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Aug 2007 06:11:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/08/19/sudah-wajibkah-zakat-atas-perhiasan-saya/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT, alhamdulillah saya mempunyai perhiasan emas sejumlah 86,25 gram sejak bulan Juni lalu, sebelumnya jumlah perhiasan kurang dari 80 gram. Yang menjadi pertanyaan saya, sudah wajibkah zakat atas perhiasan saya? Bagaimanakah tata cara mengeluarkan zakat perhiasan? Apakah mengeluarkan zakat perhiasan setahun sekali? Karena sampai sekarang saya belum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Pak ustadz yang dirahmati Allah SWT, alhamdulillah saya mempunyai perhiasan emas sejumlah 86,25 gram sejak bulan Juni lalu, sebelumnya jumlah perhiasan kurang dari 80 gram.</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan saya, sudah wajibkah zakat atas perhiasan saya? Bagaimanakah tata cara mengeluarkan zakat perhiasan? Apakah mengeluarkan zakat perhiasan setahun sekali? Karena sampai sekarang saya belum membayarkan zakat atas perhiasan saya tersebut, saya khawatir akan jadi mudharat nantinya.</p>
<p>Terima kasih saya haturkan atas jawaban Pak Ustadz.</p>
<p>Wassalam,</p>
<p>Ummi Zaf</p>
<p><span id="more-170"></span>Jawaban:</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wa barakatuh</p>
<p>Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du</p>
<p>Dalam masalah hukum zakat emas, paling tidak ada 3 komponen utama yang perlu dipastikan. Bila salah satunya belum memenuhi syarat, maka belum ada kewajiban untuk mengelarkan zakatnya. Tiga komponen utama itu adalah masalah kegunaannya, nishabnya dan juga masalah haul (lama masa kepemilikan) -nya.</p>
<p><strong>1. Kegunaan</strong></p>
<p>Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang hanya digunakan untuk simpanan. Sedangkan bila sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul. Namun bila emas ini dikenakan atau untuk tampil sehari-hari oleh seorang wanita, maka tidak ada kewajiban untuk menzakatinya. Jadi yang wajib dizakati hanyalah emas yang tujuannya memang hanya disimpan dan tidak dikenakan.</p>
<p>Maka terkait dengan pertanyaan anda, pastikan terlebih dahulu, apakah emas yang anda miliki itu anda fungsikan sebagai pershisan yang sering anda kenakan, ataukah semata-mata anda timbun untuk simpanan atau investasi/tabungan. Sebab masalah kegunaannya, akan mempengaruhi kewajiban zakatnya.</p>
<p><strong>2. Nishab</strong></p>
<p>Zakat emas hanya berlaku manakala jumlahnya sudah mencapai nishab, yaitu batas minimalnya. Para ulama telah menetapkan berdasarkan hadits nabi, bahwa nishab emas itu adalah sebanyak 20 mitsqal.</p>
<p>a. Ketika ukuran mitsqal itu dikomparasikan dengan alat ukur di masa sekarang ini, terjadi perbedaan hasil. Misalnya apa yang disimpulkan oleh Jumhur ulama bahwa nishab itu adalajh 91 23/25 gram, berbeda dengan apa yang disebutkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah. Dalam mazhab itu, ukuran satu mitsqal itu setara dengan 5 gram. Sehingga nisab itu menjadi 20 x 5 = 100 gram.</p>
<p>b. Di masa sekarang ini, Bank Faisal Al-Islami memberikan ukuran yang sedikit lebih detail, yaitu sebesar 4,457 gram. Maka kalau kita kalikan 20 mitsqal dengan 4,457 gram, hasilnya adalah 89,14 gram.</p>
<p>c. Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily, untuk berjaga-jaga, maka ukuran yang sebaiknya dipilih adalah yang paling kecil dari semua pendapat yang ada, yaitu sebesar 85 gram emas.</p>
<p>Maka bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas.</p>
<p>Perlu juga diketahui, bahwa yang menjadi ukuran adalah beratnya, bukan harganya atau pun bentuknya. Meskipun bentuknya terkadang ikut mempengaruhi harga, dalam masalah zakat hal itu tidak termasuk yang dihitung.</p>
<p>Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan?</p>
<p>Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.</p>
<p><strong>3. Haul</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan haul adalah bahwa emas yang dimiliki telah melebihi nishabnya selama satu tahun qamariyah. Bila simpanan itu telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu. Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.</p>
<p>Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Anda memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Anda wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Anda membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.</p>
<p>Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Anda bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bish-shawab, Wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc.</p>
<p>Sumber : www.eramuslim.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/08/19/sudah-wajibkah-zakat-atas-perhiasan-saya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Prioritas Dakwah Dalam Islam yang Shahih?</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/08/19/apa-prioritas-dakwah-dalam-islam-yang-shahih/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/08/19/apa-prioritas-dakwah-dalam-islam-yang-shahih/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Aug 2007 06:05:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/08/19/apa-prioritas-dakwah-dalam-islam-yang-shahih/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu &#8216;alaikum wr wb, Ada beberapa yang ingin saya tanyakan: Apakah prioritas dalam berdakwah harus selalu dari aqidah?, karena ada sebagian kaum musliminyangmenekan kan aqidah, tetapi menafikan yang muslimin yang lain yang berbeda dalam menentukan prioritas da&#8217;wahnya? Syukron katsir, Wass Idrus Ali idrus_ali at eramuslim.com Jawaban Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kalau kita bicara aqidah dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum wr wb,</p>
<p>Ada beberapa yang ingin saya tanyakan:</p>
<p>Apakah prioritas dalam berdakwah harus selalu dari aqidah?, karena ada<br />
sebagian kaum musliminyangmenekan kan aqidah, tetapi menafikan yang<br />
muslimin yang lain yang berbeda dalam menentukan prioritas da&#8217;wahnya?</p>
<p>Syukron katsir,</p>
<p>Wass</p>
<p>Idrus Ali</p>
<p>idrus_ali at eramuslim.com</p>
<p><span id="more-169"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Kalau kita bicara aqidah dalam kaitannya dengan langkah dan strategi dakwah, barangkali yang lebih tepatnya bukan prioritas atau mana yang harus didahulukan, tetapi aqidah adalah landasan yang perlu dibangun dengan baik dan kokoh. Sedangkan mana yang harus didahulukan untuk awalnya, kita sesuaikan dengan kebutuhan real di lapangan.</p>
<p>Misalnya, orang yang sedang ditimpa bencana alam dan rumahnya roboh, masak sih kita ceramahi tentang bahaya syirik? Tentu dakwah untuk mereka kita mulai dari memberi bantuan berupa makanan, pakaian bersih, rumah tempat tinggal, pengobatan gratis dan seterusnya.</p>
<p>Preman insyaf yang tidak punya penghasilan halal, perlu kita carikan pekerjaan halal yang mampu dikerjakannya. Itu lebih utama untuk kita perioritaskan ketimbang kita membahas bab-bab yang membatalkan syahadat. Buat apa bicara tentang syahadat secara panjang dan lebar, sementara kebutuhan hidupnya senin kamis dan teman-teman premannya menawarkan bisnis barang haram?</p>
<p>Petani miskin yang setiap hari dimiskinkan oleh sistem, panennya gagal diserang hama, hartanya habis dilahap rentenir, tentu perlu diberikan jalan keluar yang tepat ketimbang kita tatar dengan materi rububiyatullah, uluhiyatullah serta asma&#8217; wa shifat.</p>
<p>Jadi dakwah itu seharusnya memberi solusi dunia dan akhirat. Bukan hanya urusan aqidah semata. Meski aqidah itu merupakan landasan yang penting untuk dibangun secara kokoh, namun bukan berarti pintu gerbang utama dakwah itu harus selalu aqidah dan aqidah saja.</p>
<p>Bahkan boleh jadi jendela pertama kita menjalin hubungan kontak dengan objek dakwah lewat hal-hal yang sepele, misalnya kebetulan kepada teman yang punya hobi sama, atau kebetulan jadi rekan dagang dan bisnis, atau kebetulan langganan cukur rambut di pengkolan jalan.</p>
<p>Pembicaraan tidak harus selalu dimulai dari tema berat tentang aqidah, tetapi dari tema apa saja, syukur-syukur yang bisa memberi solusi nyata dan instan.</p>
<p>Akan tetapi kita tidak menafikan bahwa untuk membangun pribadi muslim yang baik, sisi aqidah perlu dibenahi secara baik. Namun tetap ada kisi-kisinya, sehingga kita masih bisa membedah lagi, pada bagian mana dari aqidah itu yang perlu ditekankan. Mana yang harus didahulukan dan mana yang masih mungkin terjadi beda pendapat.</p>
<p>Mengingat tidak semua materi dan point-point aqidah menjadi batas iman dan kufur, ada sebagian dari materi yang sebenarnya termasuk aqidah, namun tidak mengurangi nilai iman atau menambahinya. Seperti nama-nama surga dan neraka, meski termasuk bagian aqidah, tetapi bila ada orang yang tidak hafal nama-nama itu, tidak mengurangi nilai aqidahnya. Demikian juga dengan nama-nama malaikat, nabi dan seterusnya.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawab, wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : www.eramuslim.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/08/19/apa-prioritas-dakwah-dalam-islam-yang-shahih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berkampanye untuk Meraih Jabatan</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/berkampanye-untuk-meraih-jabatan/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/berkampanye-untuk-meraih-jabatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:37:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/berkampanye-untuk-meraih-jabatan/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamualaikum Wr. Wb., Â  Ustadz, saya adalah salah seorang penggemar rubrik anda, banyak hal yang saya dapat peroleh dari rubrik ini, dan sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga saya, mudah mudahan Allah Membalas segala kebaikan Ustadz, Amin. Ustadz saya mau bertanya, pada saat ini banyak sekali dari kita yang berkampanye ataupun apa namanya untuk memperoleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr. Wb.,<br />
Â <br />
Ustadz, saya adalah salah seorang penggemar rubrik anda, banyak hal yang saya dapat peroleh dari rubrik ini, dan sangat bermanfaat bagi saya dan keluarga saya, mudah mudahan Allah Membalas segala kebaikan Ustadz, Amin.</p>
<p>Ustadz saya mau bertanya, pada saat ini banyak sekali dari kita yang berkampanye ataupun apa namanya untuk memperoleh jabatan, sebut saja untuk menjadi presiden, padahal ada salah satu hadist yang mengatakan janganlah kamu menginginkan/ meminta suatu jabatan, karena Allah akan memberatkannya dengan jabatan tersebut. Bagaimana dengan keadaan saat ini di mana orang berebut menginginkan jabatan tersebut, padahal ada orang lain yang kita lihat mempunyai kemampuantetapi dia tidak dapat berbuat apa apa karena system yang beralaku mengharuskan dia untuk berkampanye dan sebagainya untuk menduduki jabatan tersebut. JAK</p>
<p>Fauzi</p>
<p><span id="more-152"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Kalau seseorang berkampanye sekedar untuk mendapatkan kedudukan, kekuasaan, bahkan kekayaan duniawi, maka semua itu adalah bagian dari nafsu dan naluri tiap manusia. Nafsu dan naluri itu bisa saja sejalan dengan agama dan misi hidup, namun seringkali berlainan bahkan bertabrakan.</p>
<p>Sama dengan nafsu dan naluri biologis yang pasti dimiliki oleh semua orang, tidak mungkin dipungkiri tentunya. Orang menyebutnya sebagai libido. Tinggal urusannya kembali kepada manusia itu sendiri, beragamakah dia? Adakah solusi dari penyaluran libido itu di jalan yang diridhai Allah, ataukah di jalan yang dimurkai Allah?</p>
<p>Demikian juga dengan libido kekuasaan, bagi sosok-sosok tertentu, libido kekuasaan itu memang ada dan nyaris tidak bisa dipungkiri. Ada sekelompok orang yang memang punya naluri untuk mencapai puncak kekuasaan. Rasanya, tidak adil kalau kita mencaci orang yang sedang menyalurkan libido kekuasaannya.</p>
<p>Masalahnya akan kembali kepada orang itu, apakah libido kekuasaannya itu akan disalurkan dengan cara yang diridhai Allah, ataukah lewat jalan yang dimurkai Allah?</p>
<p>Apakah niatnya jadi Presiden untuk kepentingan Allah dan menegakkan syariat-Nya, atau untuk kepentingan yang lain? Apakah untuk menegakkan agama Islam, atau sekedar having fun belaka? Apakah untuk memastikan tidak ada lagi kemaksiatan dan kemungkaran, ataukah sekedar ritual seremoni panggung politik saja? Apakah untuk dijadikan persembahan jihad fi sabilillah, ataukah hanya sekedar terlihatgagah saja?</p>
<p>Dan yang paling penting adalah realisasi, adakah ungkapan demi keadilan dan kesejahteraan itu memang nyata terjadi, ataukah hanya sekedar lip&#8217;s service saja? Adakah memang untuk kepentingan umat secara nyata, atau sekedar selogan kosong yang basi?</p>
<p>Semua ini akan kembali kepada diri orang yang bersangkutan. Tentunya bersama dengan sesama muslim untuk melakukan syuro dalam mempertimbangkan semua ini.</p>
<p>Keputusan bagi setiap orang bahkan para da&#8217;i untuk terjun ke dunia politik praktis tentu tidak boleh hanya dilandasi pada masalah kesempatan. Tetapi harus juga disiaplan masalah kesiapannya. Baik secara moral, mental, spiritual, konsep syariah, analisa SWOT dan seterusnya.</p>
<p>Kalau semua itu dihasilkan lewat mekanisme syuro yang baik, elegan dan profesional serta realistis, maka itu adalah ijtihad yang baik. Tinggal bagaimana mengimplementasikan hasil ijtihad itu dengan tetap diawasi dan dipertimbangkan terus.</p>
<p>Selain itu, jangan sampai seseorang melakukannya hanya dengan pertimbangan dan mekanisme pribadi. Harus ada sebuah tanzhim yang kokoh yang akan memandu jalannya dakwah lewat jalur politik. Karena dakwah model begini rentan dan sarat aral melintang. Sangat berbeda dengan dakwah seorang ustadz yang bisa dilakukan secara sendirian (single fighter). Dakwah di wilayah siayasah (politik) butuh mekanisme yang rumit, unik, dan kompleks.</p>
<p>Seseorang yang awalnya ikhlas berniat untuk berdakwah dan berjihad lewat jalur ini, mungkin saja tiba-tiba mengalami dis-orientasi, lupa arah, berubah persepsi dan seterusnya. Karena dunia yang dimasukinya benar-benar berbeda 100% dengan dunia lamanya.</p>
<p>Maka kalau ada satu dua orang yang sempat jatuh, terpeleset, nyungsep dan sejenisnya, sangat logis dan masuk akal. Orang sudah biasa berdakwah di komunitasnya, lalu tiba-tiba harus berdakwah di sebuah komunitas yang sama sekali berbeda. Maka pasti terjadi demam panggung dan penyakit sejenisnya.</p>
<p><strong>Kampanye Untuk Menjadi Pejabat</strong></p>
<p>Kalau orientasi untuk merebut jabatan itu adalah bagian dari skenario langkah dan tujuan dakwah dan jelas hitung-hitungannya, serta telah disepakati langkah dan aturan moralnya, maka kampanye itu bagian dari dakwah. Bukan sesuatu yang diharamkan.</p>
<p>Sebaliknya, bila sasaran merebut suatu jabatan itu tidak jelas konsepnya, dan tidak ada target hasil dakwahnya, maka jabatan itu sekedar jabatan dan kekuasaan duniawi saja.</p>
<p>Karena itu harus ada semacam kontrak politik yang jelas, untuk apa seseorang harus merebut suatu jabatan. Pertanyaan yang paling mendasar, adakah keuntungan dari segi amar makruf nahi munkar? Adakah keuntungan dari sisi tegaknya syariah dan ajaran Islam? Adakah perubahan asasi yang bisa diharapkan dan diperjuangkan?</p>
<p>Kalau semua itu masuk akal dan masuk perhitungan, maka silahkan saja lakukan. Tetapi kalau tidak masuk akal, malah hanya akan terjadi blunder, tidak jelas apa yang diperjuangkan, maka sebaiknya berhitung sekali lagi.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lambishshawab, wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/berkampanye-untuk-meraih-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haramkah Berpartai?</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/haramkah-berpartai/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/haramkah-berpartai/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:33:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/haramkah-berpartai/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum, Yth. Pak Ustad, saya mendapatemail dari teman tentang Fatwa Ulama yang mengharamkan berada dalam partai (hizbiyah). Berikut kutipan Fatwanya: Lajnah Da`imah lil Ifta&#8217; (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan: Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum,</p>
<p>Yth. Pak Ustad, saya mendapatemail dari teman tentang Fatwa Ulama yang mengharamkan berada dalam partai (hizbiyah).</p>
<p>Berikut kutipan Fatwanya: Lajnah Da`imah lil Ifta&#8217; (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan: Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu&#8217;ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut:</p>
<p>&#8220;Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan berpartai-partai. karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>&#8220;Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai&#8221; [Ali Imran: 103]</p>
<p>Benarkah Fatwa tersebut? Terima kasih atas jawabannya.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum,</p>
<p>Hanzhalah</p>
<p><span id="more-151"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Setiap fatwa selalu dilandasi dari realita yang sangat terikat dengan waktu, lokasi, situasi dan latar belakang masalah. Sangat boleh jadi sebuah fatwa tertentu yang tadinya belum dikeluarkan, atas pertimbangan tertentu kemudian dikeluarkan. Dan sebaliknya pun sangat mungkin terjadi.</p>
<p>Ketika Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank akhir-akhir ini, sebenarnya jangan diartikan bahwa sebelum keluarnya fatwa tersebut bunga bank hukumnya halal. Bunga bank sudah dianggap haram oleh MUI, jauh sebelum keluar fatwanya.</p>
<p>Maka yang perlu kita pahami tentang fatwa-fatwa dan sifatnya, adakalanya fatwa dikeluarkan untuk merespon terhadap gejala tertentu. Dan sangat dimungkinkan terjadinya perubahan fatwa karena terjadi perubahan gejala. Maka fatwa haramnya kita berpartai adalah fatwa yang terkait dengan larangan untuk berpecah belah. Dan tidak ada yang salah dalam fatwa itu, karena sebagai muslim, kita memang diharamkan berpecah pelah dan saling memusuhi antara umat Rasulullah SAW.</p>
<p>Tinggal bagaimana kita memahami fatwa itu secara lebih dalam. Misalnya, apakah setiap adanya partai berarti otomatis umat Islam berpecah belah? Sehingga keharaman berpecah belah secara otomatis langsung mengharamkan partai?</p>
<p>Dan kalau di balik misalnya, dengan adanya partai, maka syariat Allah SWT kemudian bisa lebih ditegakkan, apakah tetap masih harus dianggap haram?</p>
<p>Saudara-saudara kita yang berjuang di level parlemen itu berupaya agar resistensi negara terhadap Islam bisa dikikis, lalu penetrasi syariah dalam penyelenggaraan negara bisa semakin dirasakan. Dengan adanya partai yang menjadi jembatan untuk memasuki wilayah otoritas penetapan hukum, orang berjilbab bisa bebas dan tidak lagi dilarang. Sekolah Islam bisa mendapatkan dana dari anggaran negara dan tidak lagi kekurangan dana.Posisi tawar umat Islam di depan kekuatan musuh-musuhnya menjadi lebih kuat. Hukum negara bisa lebih digeser menuju ke arah aplikasi syariah Islam, terutama pada masalah law enforcemen. Laju pertumbuhan gerakan pemurtadan bisa ditekan. Dan masih banyak lagi.</p>
<p>Apabila keberadaan partai dakwah yang sedemikian menguntungkan umat itu benar-benar bisa diterapkan, sambil meminimalisir perpecahan dan perbedaan di dalam elemen umat Islam, maka keberadaan partai dengan sosok seperti itu malah harus terjadi dan merupakan fardhu kifayah. Bukannya malah dilarang.</p>
<p>Penggunaan fatwa asal comot meski bersumber dari ulama besar malah kurang produktif, sebab setiap fatwa sangat dibatasi pada kondisi sosial politik tertentu di suatu negeri tertentu dan pada era tertentu.</p>
<p>Bahkan fatwa Rasulullah SAW tidak selalu sama atas pertanyaan yang sama. Pernah beliau mengharamkan percumbuan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan, ketika yang bertanya seorang pemuda. Namun pernah pula beliau membolehkannya kepada orang berumur selama tidak terjadi jima&#8217;, ketika yang bertanya seorang renta berusia.</p>
<p>Maka tiap fatwa punya alamat masing-masing, kita tidak dibenarkan mengadu domba antara tiap fatwa yang dikeluarkan para ulama. Dan sebelum minta fatwa kepada seorang yang kita anggap sebagai ulama, kita perlu mengajak beliau untuk melihat langsung kondisi dan keadaan yang sesungguhnya, agar kita tidak menyesatkan dan menjebak beliau dengan informasi yang salah dan tidak nyambung, sehingga kita malah memanfaatkan wibawa beliau justru untuk mengadu domba umat Islam. Nauzhu billahi min zalik.</p>
<p>Berpartai di Indonesia hukumnya haram untuk kurun waktu, keadaan, era dan fenomena tertentu, namun hukumna bisa berubah menjadi halal, sunnah dan bahkan bisa jadi wajib, tergantung dari dinamika perubahan yang terjadi. Untuk tiap perubahan hukum itu, perlu ada kajian strategis serta syuro yang melibatkan para ahli halli wal &#8216;aqd dari setiap elemen umat Islam. Majelis Syuro itulah nanti yang akan memutuskan, kapan partai itu bisa dimanfaatkan untuk dakwah dan kapan partai itu harus diharamkan.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawab, wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a><br />
Â </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/haramkah-berpartai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Qaul Qadim dan Qaul Jadid</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/qaul-qadim-dan-qaul-jadid/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/qaul-qadim-dan-qaul-jadid/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:27:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/qaul-qadim-dan-qaul-jadid/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum Wr Wb Ustadz yth, apa yang sebenarnya dimaksud dengan qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafii. Apakah hal tersebut merupakan sekumpulan pendapat Imam Syafii mengenai BERBAGAI hal, ataukah hanya pendapat mengenai SATU hal saja? Di negeri manakah kedua pendapat Imam Syafii tersebut dirumuskan. Dan Bisakah diberikan beberapa contohnya? Juga apa alasan yang melatarbelakangi perbedaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr Wb</p>
<p>Ustadz yth, apa yang sebenarnya dimaksud dengan qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafii. Apakah hal tersebut merupakan sekumpulan pendapat Imam Syafii mengenai BERBAGAI hal, ataukah hanya pendapat mengenai SATU hal saja?</p>
<p>Di negeri manakah kedua pendapat Imam Syafii tersebut dirumuskan. Dan Bisakah diberikan beberapa contohnya? Juga apa alasan yang melatarbelakangi perbedaan 2 pendapat tersebut.</p>
<p>Jazakallah, Wassalam Wr Wb</p>
<p>Abdullah</p>
<p><span id="more-150"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Qaul qadim artinya secara bahasa adalah bentukan dari 2 kata. Qaul artinya perkataan, pendapat atau pandangan. Sedangkan qadim artinya adalah masa sebelumnya atua masa lalu. Jadi makna istilah qaul qadim adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-Syafi&#8217;i versi masa lalu.</p>
<p>Kebalikan dari istilah itu adalah qaul jadid. Jadid artinya baru. Maka qaul jaded adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-syafi&#8217;i menurut versi yang terbaru.</p>
<p>Qaul qadim dan qaul jadid adalah sekumpulan fatwa, bukan satu atau dua fatwa. Memang seharusnya digunakan istilah aqwal yang bermakna jama&#8217;, namun entah mengapa istilah itu terlanjur melekat, sehingga sudah menjadi lazim untuk disebut dengan istilah qaul qadim dan qaul jaded saja.</p>
<p><strong>Sejarah Terbentuknya Mazhab Asy-Syafi&#8217;i</strong></p>
<p>Asy-Syafi&#8217;i pernah tinggal di Iraq dan berguru kepada murid Imam Abu Hanifah. Sebelumnya beliau juga pernah berguru langsung kepada Imam Malik di Madinah.</p>
<p>Kita tahu pada masa itu baru berkembang 2 kutub fiqih, yaitu kutub Baghdad dengan Abu Hanifah sebagai maha guru, dan kutub Hijaz dengan imam Malik sebagai maha guru.</p>
<p>Masing-masing punya keistimewaan. Abu Hanifah telah berhasil memecahkan sistem istimbath hukum dengan kondisi minimnya hadits shahih dan berserakannya hadits dhaif dan palsu. Kondisi yang demikian telah memaksa beliau melakukan ijtihad dan pengembangan logika hukum dengan tetap berlandaskan kepada hadits-hadits shahih, meski jumlahnya sangat minim di negerinya.</p>
<p>Di belahan bumi yang lain, ada Imam Malik yang tinggal di Madinah dan menjadi imam masjid sekaligus menjadi mufti. Madinah adalah kota sucinabi Muhammad SAW dan para shahabat rahiyallahu anhum ajmain. Saat itu, 100 tahunan sepeninggal generasi Rasulullah SAW dan para shahabat, di Madinah masih tersisa banyak anak cucu dan keturunan generasi terbaik.</p>
<p>Nyaris tidak ada yang berubah dari pola kehidupan di zaman nabi. Bahkan Imam Malik berkeyakinan bahwa setiap perbuatan dan tindakan penduduk Madinah saat itu boleh dijadikan sebagai landasan hukum. Lantaran beliau yakin bahwa mustahil generasi keturuan nabi dan para shahabat memalsukan hadits atau berbohong tentang nabi.</p>
<p>Maka salah satu ciri khas mazhab Malik adalah kekuatan mereka menggunakan dalil, meski kalau disandingkan dengan syarat ketat versi Al-Bukhari nantinya, hadits itu dianggap kurang kuat. Dan Imam Malik nyaris menghindari logika fiqih semacam qiyas dan sejenisnya, karena memang nyaris kurang diperlukan. Sebab kondisi sosial ekonomi di Madinah di zamannya masih mirip sekali dengan zaman nabi SAW.</p>
<p>Berbeda dengan kondisi sosial ekonomi di Iraq, tempat di mana Al-Imam Abu Hanifah mendirikan pusat ilmu. Selain hadits palsu banyak berseliweran, Iraq sudah menjadi kosmopolitan dengan sekian banyak dinamika yang melebihi zamannya. Banyak fenomena yang tidak ada jawabannya kalau hanya merujuk kepada nash-nash hadits saja.Maka wajar bila Abu Hanifah mengembangkan pola qiyas secara lebih luas.</p>
<p><strong>Lalu di manakah posisi Al-Imam Asy-Syafi&#8217;i?</strong></p>
<p>Beliau adalah murid paling pandai yang berguru kepada Al-Imam Malik ketika beliau tinggal di Madinah. Namunbeliau ke Iraq, beliau juga belajar kepada murid-murid Imam Abu Hanifah. Maka mazhab fiqih yang beliau kembangkan di Iraq adalah perpaduan antara dua kekuatan tersebut. Semua keistimewaan mazhab Malik di Madinah dipadukan dengan keunikan mazhab Hanafiyah di Iraq. Dan hasilnya adalah sebuah mazhab canggih, yaitu mazhab Al-Imam Asy-Syafi&#8217;i.</p>
<p>Sayangnya banyak orang yang tidak tahu sejarah seperti ini, sehingga tidak sedikit yang memandang mazhab Asy-Syafi&#8217;i dengan pandangan minor dan kurang respek. Padahal, logika sederhananya, dengan menggunakan mazhab Asy-Syafi&#8217;i, boleh dibilang bahwa setiap orang sudah otomatis menggunakan mazhab Abu Hanifah dan Malik sekaligus. Meski tidak secara pas boleh dikatakan demikian.</p>
<p><strong>Munculnya Qaul Jadid</strong></p>
<p>Al-Imam Asy-syafi&#8217;i adalah seorang ilmuwan tulen. Dirinya tidak akan puas dengan satu ilmu. Adalah merupakan kebiasaan beliau untuk melakukan perjalanan dari barat hingga timur, dari utara hingga selatan. Seluruh hidupnya dicurahkan untuk menuntut ilmu.</p>
<p>Maka setelah tinggal di Iraqbeberapa lama, Al-Imam As-syafi&#8217;i kemudian pindah ke Mesir. Di negeri yang pertama kali dibebaskan oleh Amr bin Al-Ash itu, beliau menemukanbanyak hal baru yang belum pernah ditemukannya selama ini. Baik tambahan jumlah hadits atau pun logika fiqih.</p>
<p>Maka saat di Mesir itu, beliau melakukan revisi ulang atas pendapat-pendapatnya selama di Iraq. Revisinya begitu banyak sesuai dengan perkembangan terakhir ilmu dan informasi yang beliau dapatkan di Mesir, sehingga terkumpul menjadi semacam kumpulan fatwa baru. Kemudian orang-orang menyebutnya dengan istilah qaul jadid. Artinya, pendapat yang baru. Sedangkan yang di Iraq disebut dengan qaul qadim. Artinya, pendapat yang lama.</p>
<p><strong>Contoh Perbedaan/ Revisi</strong></p>
<p>Di antara beberapa contoh perbedaan atau hasil revisi ulang pendapat beliau adalah:</p>
<p>1. Air Musta&#8217;mal</p>
<p>Selama di Iraq, Asy-syafi&#8217;i berpandangan bahwa air yang menetes dari sisa air wudhu&#8217; seseorang hukumnya suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu&#8217; lagi. Atau seandainya tetesan bekas wudhu&#8217; itu jatuh ke dalam bejana yang kurang dari 2 qullah, maka tidak merusak apapun.</p>
<p>Namun saat beliau di Mesir, beliau menemukan bahwa dalil-dalil pendapatnya itu kurang kuat untuk dijadikan landasan. Sementara beliau menemukan dalil yang sangat beliau yakini lebih kuat dari dalil pendapat sebelumnya, bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat tidak berwudhu&#8217; dengan air bekas wudhu&#8217;. Sehingga pendapat beliau dalam qaul jadid adalah sisa air wudhu&#8217; itu air musta&#8217;mal yang hukumnya suci (bukan air najis) namun tidak sah kalau dipakai berwudhu&#8217; (tidak mensucikan).</p>
<p>2. Pensucian Kulit Bangkai</p>
<p>Hewan yang mati menjadi bangkai, maka hukum bangkai itu najis. Namun kulitnya akan menjadi suci bila dilakukan penyamakan (dibagh). Sebelumnya Imam Asy-Syafi&#8217;i di Iraq mengikuti pendapat Imam Malik bahwa yang suci hanyalah kulit bagian luar saja. Sedangka kulit bagian dalam tetap tidak suci. Maka boleh kita shalat di atas kulit asalkan bagian dalam kulit berada di posisi bawah. Sedangkan bila posisi bagian dalam kulit atas di atas tempat kita shalat, hukumnya tidak sah, karena dianggap najis.</p>
<p>Ketika beliau hijrah ke Mesir, beliau mengoreksi pendapatnya menjadi suci kedua-duanya. Bagian dalam kulit dan bagian luar, keduanya sama-sama suci setelah dilakukan penyamakan. Tentunya masih sangat banyak contoh-contoh perbadaan qaul qadim dan jadid, untuk lebih dalamnya kami persilahkan anda membaca saja kitab yang secara khusus ditulis tentang masalah ini. Hebatnya, kitab ini ditulis oleh ulama betawi yang tinggal 40-an tahun di Mesir dan Saudi.</p>
<p>Beliau adalah Al-Ustadz Dr. Nahrawi Abdussalam Al-Indunisy, MA. Karya beliau yang kami maksudadalah kitab: Al-Imam Asy-syafi&#8217;i Bainal Mazhabaihil Qadim wal Jadid. (Imam Syafi&#8217;i: antara mazhab lama dan baru).</p>
<p>Lumayan tebal untuk ukuran kita, sekitar 750-an halaman. Tetapi termasuk tipis untuk ukuran kitab berbahasa arab. Sayangnya, beliau belum sempat menerjemahkan dan menerbitkannya dalam bahasa Indonesia. Yang kami miliki sebagai hadiah pribadi dari beliau adalah dalam versi bahasa arab aslinya.</p>
<p>Semoga Allah SWT melimpahkan pahala besar kepada Al-Imam Asy-Syafi&#8217;I rahimahullah dan kepada almarhum Ustadz Nahrawi Abdussalam atas jasa-jasa mereka dalam mengembangkan ilmu syariah. Amin.</p>
<p>Wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/qaul-qadim-dan-qaul-jadid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kriteria Ulama dan Ilmunya</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/kriteria-ulama-dan-ilmunya/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/kriteria-ulama-dan-ilmunya/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:20:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/kriteria-ulama-dan-ilmunya/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wr wb. Saya punya beberapa pertanyaan. 1. Apakah definisi ulama? Kapankah seseorang bisa dikatakan ulama? 2. Misalkan mayoritas ulama berpendapat A dan ada beberapa ulama berpendapat B, bolehkah kita mengikuti pendapat B karena itu lebih mudah bagi kita? Apakah hal tersebut bisa dikategorikan sebagai mengikuti hawa nafsu, karena kita mengambil sesuatu berdasarkan mudahnya saja? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr wb.</p>
<p>Saya punya beberapa pertanyaan.</p>
<p>1. Apakah definisi ulama? Kapankah seseorang bisa dikatakan ulama?</p>
<p>2. Misalkan mayoritas ulama berpendapat A dan ada beberapa ulama berpendapat B, bolehkah kita mengikuti pendapat B karena itu lebih mudah bagi kita? Apakah hal tersebut bisa dikategorikan sebagai mengikuti hawa nafsu, karena kita mengambil sesuatu berdasarkan mudahnya saja?</p>
<p>Untuk itu saya meminta penjelasan juga dari Ustadz</p>
<p>Terima kasih atas jawaban Ustadz</p>
<p>Fatahillah</p>
<p><span id="more-149"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata &#8216;aalim. &#8216;Aalim adalah isim fail dari kata dasar:&#8217;ilmu. Jadi &#8216;aalim adalah orang yang berilmu, maksudnya ilmu syariah. Dan ulama adalah orang-orang yang punya ilmu ke dalam di bidang ilmu-ilmu syariah.</p>
<p>Dan secara istilah, kata ulama mengacu kepada orang dengan spesifikasi penguasaan ilmu-ilmu syariah, dengan semua rinciannya, mulai dari hulu hingga hilir.</p>
<p><strong>Keutamaan dan Kedudukan Para Ulama</strong></p>
<p>Al-Quran memberikan gambaran tentang ketinggian derajat para ulama,</p>
<p>&#8220;Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberikan ilmu (ulama) beberapa derajat.&#8221; (QS. Al-Mujadalah: 11)</p>
<p>Selain masalah ketinggian derajat para ulama, Al-Quran juga menyebutkan dari sisi mentalitas dan karakteristik, bahwa para ulama adalah orang-orang yang takut kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu ayat:</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba- Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.&#8221; (QS. Fathir: 28)</p>
<p>Sedangkan di dalam hadits nabi disebutkan bahwa para ulama adalah orang-orang yang dijadikan peninggalan dan warisan oleh para nabi.</p>
<p>Dan para ulama adalah warisan (peninggalan) para nabi. Para nabi tidak meninggalkan warisan berupa dinar (emas), dirham (perak), tetapi mereka meninggalkan warisan berupa ilmu.(HR Ibnu Hibban dengan derajat yang shahih)</p>
<p>Di dalam kitab Ihya&#8217;u Ulumud-din karya Al-Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa manusia yang paling dekat derajatnya dengan derajat para nabi adalah ahlul-ilmi (ulama) dan ahlul jihad (mujahidin). Karena ulama adalah orang yang menunjukkan manusia kepada ajaran yang dibawa para rasul, sedangkan mujahid adalah orang yang berjuang dengan pedangnya untuk membela apa yang diajarkan oleh para rasul.</p>
<p><strong>Kerancuan Istilah Ulama</strong></p>
<p>Namun istilah ulama di masa kini sering kali menjadi rancu dan tertukar-tukar dengan istilah lain yang nyaris beririsan. Padahal keduanya tetap punya perbedaan mendasar. Misalnya, seorang yang berprofesi sebagai penceramah, seringkali disebut-sebut sebagai ulama, meski tidak punya kapasitas otak para ulama. Kemampuannya di bidang ilmu syariah, jauh dari kriteria seorang ulama.</p>
<p>Penceramah adalah sekedar orang yang pandai berpidato menarik massa, punya daya pikat tersendiri ketika tampil di publik, mungkin sedikit banyak pandai menyitir satu dua ayat Quran dan hadits, tetapi begitu ditanyakan kepadanya, apa derajat hadits itu, ada di kitab apa, siapa saja perawinya, dan seterusnya, belum tentu dia tahu.</p>
<p>Bahkan tidak sedikit penceramah yang buta dengan huruf arab, alias tidak paham membaca kitab berbahasa arab. Padahal sumber-sumber keIslaman hanya terdapat dalam bahasa arab.</p>
<p>Namun penceramah tetap dibutuhkan oleh masyarakat awam, yang betul-betul kurang memiliki wawasan dan pemahaman atas agama Islam. Jadi meski seorang penceramah hanya punya ilmu agama pas-pasan, tetapi tidak ada rotan, akar pun jadilah.</p>
<p>Bahkan terkadang terjadi fenomena sebaliknya, banyak orang yang sudah sampai kepada level ulama, punya ilmu banyak dan mendalam, tetapi kurang fasih ketika berbicara di muka publik. Bahkan boleh jadi figurnya malah kurang dikenal. Sebab beliau tidak mampu berpidato di TV untuk menjaring iklan. Padahal dari sisi ilmu dan kedalamanannya atas kitabullah dan sunnah rasul-Nya, tidak ada yang mengalahkan.</p>
<p><strong>Ulama Satu Bidang Ilmu</strong></p>
<p>Di zaman sekarang ini, nyaris kita tidak lagi mendapatkan ulama dengan penguasaan di berbagai disiplin ilmu syariah. Kita hanya menemukan para ulama yang pernah belajar beberapa bidang ilmu, namun hanya menguasai satu atau dua cabang ilmu.</p>
<p>Misalnya, kita mengenal ada Syeikh Nashiruddin Al-Albani yang tersohor di bidang kritik hadits. Buku yang beliau tulis cukup banyak, namun kita tahu bahwa beliau bukan seorang yang ekpert di bidang lain, misalnya ilmu ushul fiqih, juga bukan jagoan ahli dibidang ilmu istimbath ahkam fiqih secara mendalam.</p>
<p>Kalau mau tahu apakah sebuah hadits itu shahih atau tidak, silahkan tanya beliau. Tetapi kalau tanya kaidah ushul fiqih, tanyakan kepada ulama lain yang ahli di bidangnya. Namun demikian, kita tetap harus hormat dan takzim kepada beliau atas ilmunya.</p>
<p><strong>Ilmu-Ilmu Yang Harus Dikuasai Oleh Ulama </strong></p>
<p>Idealnya, ilmu syariah dan cabang-cabangnya itu harus secara mendalam dikuasai, terlebih olehpara ulama. Sekedar gambaran singkat, di antaranya ilmu- ilmu syariah dan keIslaman yang harus dikuasai seorang ulama antara lain:</p>
<p>1. Ilmu Yang Terkait Dengan Al-Quran</p>
<p>Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz AL-QuranÂ  Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, sepertiqiraah- sab&#8217;ah yang bervariasi dan perpengaruh kepada makna dan hukum.</p>
<p>Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap ayat, juga dari para shahabat dan para tabi&#8217;in dan atbaut-tabi&#8217; in.</p>
<p>Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu ayat.</p>
<p>Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran</p>
<p>Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran</p>
<p>Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran</p>
<p>Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran</p>
<p>Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum</p>
<p>Ilmu tentang i&#8217;jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya</p>
<p>2. Ilmu Yang Terkait dengan Hadits Nabawi</p>
<p>Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya</p>
<p>Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi</p>
<p>Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta&#8217;dil</p>
<p>Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits</p>
<p>Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits</p>
<p>Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits<br />
Â <br />
Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan</p>
<p>3. Ilmu Yang Terkait dengan Masalah Fiqih dan Ushul Fiqih</p>
<p>Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam</p>
<p>Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab</p>
<p>Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath)</p>
<p>Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih)</p>
<p>Ilmu qawaid fiqhiyah</p>
<p>Ilmu qawaid ushuliyah</p>
<p>Ilmu manthiq (logika)</p>
<p>Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab</p>
<p>Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat, hudud, jinayat, qishash, qadha&#8217;, qasamah, penyelenggaraan negara dan seterusnya.</p>
<p>4. Ilmu Yang Terkait dengan Bahasa Arab</p>
<p>Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab)</p>
<p>Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar)</p>
<p>Ilmu Bayan</p>
<p>Ilmu tentang Uslub</p>
<p>Ilmu Balaghah</p>
<p>Ilmu Syi&#8217;ir dan Nushus Arabiyah</p>
<p>Ilmu &#8216;Arudh</p>
<p>5. Ilmu Yang Terkait dengan Sejarah</p>
<p>Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW)</p>
<p>Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka<br />
Â <br />
Sejarah tentang Khilafah Rasyidah</p>
<p>Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan sejarah Islam kontemporer.</p>
<p>6. Ilmu Kontemporer</p>
<p>Ilmu politik dan perkembangan dunia</p>
<p>Ilmu ekonomi dan perbankan</p>
<p>Ilmu sosial dan cabang-cabangnya.</p>
<p>Ilmu psikologi dan cabang-cabangnya</p>
<p>lmu hukum positif dan ketata-negaraan</p>
<p>Ilmu-ilmu populer</p>
<p>Di masa lampau, orang yang disebut dengan ulama adalah orang-orang yang menguasai dengan ahli cabang-cabang ilmu di atas tadi. Namun di zaman sekarang ini, nyaris kita tidak lagi menemukannya. Maka di zaman sekarang ini, para ulama dari beragam latar belakang keilmuwan yang berbeda perlu duduk dalam satu majelis. Agar mereka bisa melahirkan ijtihad jama&#8217;i (bersama), mengingat ilmu mereka saat ini sangat terbatas. Sementara ilmu pengetahuan berkembang terus.</p>
<p><strong>Perbedaan Pendapat di Kalangan UIlama</strong></p>
<p>Masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama, barangkali yang anda maksud adalah pendapat fiqih dan fatwa-fatwa. Sebelum kita memilih pendapat mereka yang menurut anda berbeda-beda, anda harus tahu terlebih dahulu latar belakang keilmuan mereka.</p>
<p>Untuk jawaban masalah hukum fiqih, maka janganlah bertanya kepada ulama hadits, atau ulama tafsir, atau ulama bahasa, atau ulama sejarah. Anda salah alamat. Kalau pun mereka jawab, jawaban mereka tetap kalah dibandingkan dengan jawaban ahlinya.</p>
<p>Misalnya, di Mesir saat ini ada ulama yang berfatwa tentang hukum wanita menjadi kepala negara. Sayangnya, beliau bukan ahli fiqih, tetapi doktor di bidang ilmu pendididikan. Tentu saja fatwanya aneh bin ajaib. Para ulama fiqih tentu terpingkal-pingkal kalau mendengar isi fatwanya.</p>
<p>Masalah fiqih tanyakan kepada ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih. Sebab ilmu yang mereka miliki memang lebih menjurus kepada ilmu hukum fiqih.</p>
<p><strong>Faktor Perbedaan Kasus dan Fenomena Sosial</strong></p>
<p>Kalau para ahli fiqih berbeda pendapat, maka anda harus melihat pada konteks ketika mereka menjawab masalah itu. Apakah fatwa yang mereka keluarkan sesuai kondisi sosialnya dengan kondisi sosial di mana anda berada.</p>
<p>Misalnya ketika Syeikh bin Bazz mengeluarkan fatwa haramnya ziarah kubur, maka anda harus tahu bahwa fenomena ziarah kubur di negeri tempat tinggalnya memang sulit untuk dibilang tidak syirik. Sebab orang-orang di sana memang nyata-nyata menyembah kuburan, baik dengan jalan mencium, mengusap, meratap dan meminta rezeki kepada kuburan. Wajar sekali bila Syeikh bin Baz mengharamkan ziarah kubur.</p>
<p>Tetapi fatwa haramnya ziarah kubur versi beliau tidak bisa digeneralisir di semua tempat, yang fenomenanya berbeda. Kalau di negeri kita ada orang yang ziarah kubur, namun tanpa menyembah dan melakukan hal-hal yang dinilai syirik, maka kita tidak bisa mengharamkannya. Karena ziarah kubur itu sunnah nabi, namun harus dengan cara yang dibenarkan.</p>
<p>Terkadang kesalahan bukan datang dari para ulama, tetapi dari orang awam yang salah kutip dan salah penempatan sebuah fatwa.</p>
<p><strong>Faktor Perbedaan Nash dan Dalil</strong></p>
<p>Terkadang perbedaan pendapat itu dilatar-belakangi oleh perbedaan nash dan dalil. Bila perbadaan pendapat itu memang berangkat dari perbedaan nash, yang oleh para ulama memang sejak dulu sudah menjadi titik perbedaan pendapat, maka kita dibolehkan untuk memilih yang mana saja dari pendapat yang berbeda itu.</p>
<p>Misalnya, ada dua hadits yang sama-sama shahih namun berbeda isi hukumnya. Hadits pertama mengatakan bahwa nabi Muhammad SAW sujud dengan meletakkan lutut terlebih dahulu baru kedua tanggannya. Hadits kedua mengatakan sebaliknya, beliau meletakkan tangan terlebih dahulu baru kedua lututnya. Maka yang mana saja dari hadits ini yang kita pakai, keduanya boleh digunakan. Toh keduanya sama-sama didasari oleh hadits shahih.</p>
<p><strong>Faktor Perbedaan Dalam Menilai Keshaihan Hadits</strong></p>
<p>Ada juga perbedaan pendapat karena perbedaan dalam menilai keshahihan suatu riwayat hadits. Sebab keshahihan suatu hadits memang sangat mungkin menjadi perbedaan pendapat. Seorang Bukhari mungkin saja tidak memasukkan sebuah hadits ke dalam kitab shahihnya, karena mungkin menurut beliau hadits itu kurang shahih. Namun sangat boleh jadi, hadits yang sama justru terdapat di dalam shahih Muslim. Maka perbedaan dalam menilai keshahihan suatu hadits adalah hal yang pasti terjadi dan lumrah serta wajar.</p>
<p>Seperti dalam kasus hadits bahwa nabi Muhammad SAW diriwayatkan selalu melakukan qunut shalat shubuh hingga akhir hayatnya. Sebagian ulama menerima keshaihannya dan sebagian lainnya menolaknya. Maka dalam hal ini, kita pun boleh menerima yang mana saja dari kedua pendapat itu, karena masing-masing jelas punya argumentasi yang kuat atas pendapat keshahihan riwayat itu.</p>
<p>Pendeknya, ketika sebuah pendapat dari seorang ulama memang betul-betul telah mengalami proses ijtihad dengan benar, meski pun sering kali tidak sama, maka pendapat yang mana pun boleh kita pakai. Bahkan meski tidak konsekuen dalam menggunakan pendapat seorang ulama. Kita dibolehkan untuk mengambil sebagian pendapat dari seorang ulama dan dibolehkan juga untuk meninggalkan sebagian pendapat yang lainnya.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawab, wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/kriteria-ulama-dan-ilmunya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ucapan &#8216;amin&#8217; dari Mana Asalnya?</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/ucapan-amin-dari-mana-asalnya/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/ucapan-amin-dari-mana-asalnya/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:08:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/ucapan-amin-dari-mana-asalnya/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wr wb. Usztad, ana mau bertanya&#8230;. di mana datangnya kata &#8220;Amien&#8221; setelah kita membaca Al-fatiha shalat bersama? Ana coba mencari di al-quran tidak ketemu&#8230; Ana sering mendengar orang-orang Nasrani yang menyebut kata Amien itu.. Sedangkan sebuah hadist mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh meniru niru umat nasranai atau Yahudi&#8230; Bukankah demikian? Setahu ana orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr wb.</p>
<p>Usztad, ana mau bertanya&#8230;. di mana datangnya kata &#8220;Amien&#8221; setelah kita membaca Al-fatiha shalat bersama? Ana coba mencari di al-quran tidak ketemu&#8230; Ana sering mendengar orang-orang Nasrani yang menyebut kata Amien itu.. Sedangkan sebuah hadist mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh meniru niru umat nasranai atau Yahudi&#8230; Bukankah demikian? Setahu ana orang-orang Syiah tidak menyebut kata Amien setelah membaca al fatiah&#8230; .. Rasanya orang-orang Syiah yang benar&#8230;.. Menjalankan Shalat. sedangkan kita ini batal&#8230;</p>
<p>Ana takut, shalat ana tidak diterima oleh ALLAH dan takut berdosa, cape cape shalat saja 5 kali sehari&#8230; Akirnya. Ana tidak mebaca lagi. Bagaimana menurut Usztad?</p>
<p>Salam Fali.</p>
<p>Ali</p>
<p><span id="more-148"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Kata &#8216;amin&#8217; yang anda tanyakan itu sumbernya bukan dari siapa-siapa, tetapi berasal dari malaikat Jibril alaihissalam. Dan keterangannya ada di dalam hadits nabi SAW. Tentunya sumbernya dari Allah SWT juga.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda, &#8220;Malaikat Jibril mentalqinkan (membacakan) kepadaku kata&#8217; amin&#8217;, saat aku diam setelah membaca surat Al-Fatihah, seraya berkata, &#8220;Itu seperti penutup dari suatu surat.&#8221;</p>
<p>Di sisi lain, mengucapkan amin di dalam shalat dijanjikan akan diampuni dosanya, berdasarkan hadits shahih berikut ini.</p>
<p>&#8220;Apabila Ia mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin. Sesungguhnya siapa yang sama amin-nya dengan amin malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni. &#8220;(HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Nabi Muhammad SAW sebagai rasul dan sumber syariah Islam, telah mendapatkan banyak jenis wahyu. Sebagian dari wahyu itu berbentuk ayat Al-Quran, namun jumlahnya sangat terbatas. Hanya sekitar 6000-an ayat saja. Tentu sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pengambilan hukum syariah.</p>
<p>Karena itu Allah SWT telah menetapkan bahwa apa yang diucapkan, dikerjakan bahkan yang disikapi dengan diam (taqrir) oleh nabi Muhammad SAW, juga berlaku sebagai sumber syariah Islam. Itulah yang kita sebut dengan istilah hadits atau sunnah nabi. Baik Al-Quran maupun hadits nabi, keduanya adalah wahyu. Sebab semua bersumber dari satu titik yang sama, yaitu dari Allah SWT. Meski masing-masing punya perbedaan yang esensial.</p>
<p>Di dalam Al-Quran, Allah perintahkan kita untuk mengikuti apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.</p>
<p>&#8220;Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.&#8221; (QS. Al-Hasyr: 7)</p>
<p>Bahkan mengikuti petunjuk Rasulullah SAW adalah merupakan bentuk implementasi dari kecintaan kita kepada Allah SWT. Allah berfirman:</p>
<p>Katakanlah, &#8220;Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. &#8221; Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Ali Imran: 31)</p>
<p>Mengapa demikian? Karena Rasulullah SAW telah dijadikan utusan resmi oleh Allah SWT, bahkan apa yang keluar dari mulutnya tidak lain bersumber dari wahyu Allah semata. Sebagaimana firman-Nya:</p>
<p>&#8220;dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.&#8221; (QS. An-Najm: 3-4)</p>
<p>Maka bisa kita simpulkan bahwa mengucapkan kata &#8216;amin&#8217; bukanlah mengikuti orang nasrani atau yahudi, tetapi bersumber dari agama Islam sendiri. Kalau pun ada kesamaan, yang penting Rasulullah SAW telah menetapkannya.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawab, wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/ucapan-amin-dari-mana-asalnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Niat Mandi Junub dan Tata Caranya</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/niat-mandi-junub-dan-tata-caranya/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/niat-mandi-junub-dan-tata-caranya/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:02:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/niat-mandi-junub-dan-tata-caranya/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wr wb Pak Ustadz, apakah benar bila seseorang yang dalam keadaan junub terus mandi besar tapi tidak di niatkan untuk mandi junub maka mandinya dianggap seperti mandi biasa bukan mandi junub? Dengan kata lain badannya masih dalam keadan hadast besar sampai dia mandi yang diniati untuk mandi junub. Kalau benar, bagaimana dengan amalan orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr wb</p>
<p>Pak Ustadz, apakah benar bila seseorang yang dalam keadaan junub terus mandi besar tapi tidak di niatkan untuk mandi junub maka mandinya dianggap seperti mandi biasa bukan mandi junub?</p>
<p>Dengan kata lain badannya masih dalam keadan hadast besar sampai dia mandi yang diniati untuk mandi junub. Kalau benar, bagaimana dengan amalan orang tersebut seperti sholat, sedangkan dia masih dalam keadaan junub. Menurut saya, bukankah amalan seseorang dilihat dari niatnya? Kalo dia dalam keadaan junub terus mandi, bukankah di dalam hati sudah berniat untuk membersihkan diri dari hadast besar/berniat untuk mandi junub?</p>
<p>Yang terakhir, mohon dijelaskan adab yang dicontohkan nabi dalam hal mandi junub ini.</p>
<p>Wassalamualaikum wr wb</p>
<p>Eka</p>
<p><span id="more-147"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Memang benar bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat, dan setiap orang mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.&#8221;</p>
<p>Oleh karena itulah maka setiap mujtahid selalu menyebutkan bahwa rukun pertama pada suatu ibadah itu adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah wudhu&#8217; adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah tayammum adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah mandi janabah adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah shalat adalah niat. Pendeknya, semua ibadah punya rukun, dan rukun yang pertama adalah niat.</p>
<p>Tanpa niat, maka suatu ibadah tidak akan diterima Allah. Sebab niat adalah rukun, di mana bila salah satu rukun tidak terpenuhi dalam suatu ibadah, maka ibadah itu ibarat bangunan yang kehilangan tiang pondasi. Roboh dan rata dengan tanah.</p>
<p><strong>Niat Dalam Hati, Lafadz di Lidah</strong></p>
<p>Namun kalau disebutkan kata &#8216;niat&#8217;, biasanya asosiasi kita langsung tertuju kepada lafadz atau bacaan niat. Padahal seluruh ulama mujtahid sepakat sejak awal bahwa yang namanya niat itu di hati, bukan di lidah. Yang diucapkan di lidah bukan niat, melainkan lafadz niat. Lafadz niat oleh sebagian ulama dianggap sebagai penguat dari niat. Namun oleh sebagian ulama lain justru tidak boleh diucapkan, karena tidak ada contoh dari Rasululah SAW. Memang ada khilaf di kalangan para ulama mazhab tentang hokum melafadzkan niat ini. Tetapi yang pasti, seluruh ulama sepakat bahwa niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan apa yang ditetapkan di dalam hati.</p>
<p><strong>Niat Mandi Janabah</strong></p>
<p>Karena itu kalau ingin mandi janabah, niatkan saja di dalam hati bahwa kita akan mandi janabah. Dan hal itu tidak membutuhkan apapun, kecuali menyengaja di dalam hati. Tidak perlu melafadzkannya secara lisan. Sebab niat itu memang tempatnya di dalam hati.</p>
<p>Kalau di dalam hati sudah ada niat untuk mandi janabah, lalu mandilah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka mandi itu sudah sah sesuai dengan haukum syariah Islam. Sudah bisa mengangkat hadats besar. Akan tetapi kalau di dalam hati sama sekali tidak berniat untuk mandi janabah, meski pun diteruskan dengan mandi sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak terhitung sebagai mandi janabah yang sah.</p>
<p>Mengapa? Ya, karena kita sendiri tidak berniat untuk melakukannya sebagai sebuah ritual yang sah. Dan niat ini membedakan antara seorang yang mandi janabah betulan dengan sekedar mempraktekkannya. Seorang guru yang sedang mengajarkan tata cara mandi janabah, lalu mandi betulan, belum tentu mandi janabahnya itu sah. Tergantung niatnya, apakah dia memang betul-betul mau berniat mandi janabah, ataukah niatnya hanya sekedar memberi contoh praktis saja. Semua kembali kepada niatnya. Dan niat itu di dalam hati, bukan di lidah.</p>
<p><strong>Tata Cara Mandi Janabah</strong></p>
<p>Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut :</p>
<p>1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air</p>
<p>2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri</p>
<p>3. Mencuci kemaluan dan dubur.</p>
<p>4. Najis-najis dibersihkan</p>
<p>5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki<br />
Â <br />
6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah</p>
<p>7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman</p>
<p>8. Membersihkan seluruh anggota badan</p>
<p>9. Mencuci kaki</p>
<p>Semua itu didasarkan pada penjelasan isteri Rasulullah SAW tentang bagaimana beliau mandi janabah.</p>
<p>Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawab, wassalamu &#8216;alaikum warahatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/niat-mandi-junub-dan-tata-caranya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenai Kalimat &#8220;Kekasih Allah&#8221;, Apakah Termasuk Berlebihan?</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/mengenai-kalimat-kekasih-allah-apakah-termasuk-berlebihan/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/mengenai-kalimat-kekasih-allah-apakah-termasuk-berlebihan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 12:57:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/mengenai-kalimat-kekasih-allah-apakah-termasuk-berlebihan/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamulaikum wr wb, Ustad yang semoga dirahmati Allah, sebelumnya saya ucapkan terima kasih karena pertannyaan saya sebelumnya sudah di jawab oleh Ustad. Ada satu pikiran yang cukup mengganjal buat saya, ketika membaca pertanyaan tentang &#8220;Ya Rabbi bil Musthafa, Apa Hukumnya?&#8221; Yaitu di dalam jawaban ustad yang saya kutip, &#8220;Bukankah saudara-saudara kita yang Nasrani, ketika menjadikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamulaikum wr wb,</p>
<p>Ustad yang semoga dirahmati Allah, sebelumnya saya ucapkan terima kasih karena pertannyaan saya sebelumnya sudah di jawab oleh Ustad. Ada satu pikiran yang cukup mengganjal buat saya, ketika membaca pertanyaan tentang &#8220;Ya Rabbi bil Musthafa, Apa Hukumnya?&#8221; Yaitu di dalam jawaban ustad yang saya kutip, &#8220;Bukankah saudara-saudara kita yang Nasrani, ketika menjadikan Nabi Isa as. sebagai tuhan, awalnya berangkat dari rasa cinta yang dalam, namun salah dalam bentuk ekspresinya. &#8230;&#8221;</p>
<p>Yang jadi pertanyaan adalah dikalangan umat (Islam) dikenal bahwa Rasulullah Saw itu adalah KEKASIH ALLAH, sedangkan kita tahu bahwa Allah itu Tuhan yang Esa. Saya agak sedikit khawatir kalau kita termasuk yang bersifat berlebihan-lebihan, sama seperti mereka (Nasrani).</p>
<p>Terima kasih sebelumnya Ustad.</p>
<p>Wasalam</p>
<p>Asep Suryadi</p>
<p><span id="more-146"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Lafadz habibullah seringkali dimaknai dengan sederhana menjadi kekasih Allah. Istilah kekasih dalam pengertian istilah umum seringkali bermakna pasangan pra nikah atau pacar. Tentunya kalau makna kekasih seperti ini yang dimaksud, tidak bisa dibenarkan. Karena Allah SWT tentu tidak pacaran atau pun juga tidak punya pasangan.</p>
<p>Lafadz habibullah lebih tepat dimaknai sebagai orang yang dicintai oleh Allah, meski agak panjang namun lebih selamat dari kesalahan interpretasi. Dan cinta dari Allah tidak terkesan sebagaimana kasih sayang pasangan asmara. Perbedaan nyata yang lain bahwa bila Allah SWT mencintai salah satu hamba-Nya, maka cinta-Nya itu tidak mengalangiNya untuk mencintai hamba yang lain-Nya. Berbeda dengan kasih asmara yang cintanya terbatas pada orang tertentu. Bila pada saat yang bersamaan, ada dua orang yang dicintai, pelakunya dianggap mengkhianati cinta.</p>
<p>Sedangkan cinta Allah kepada hamba-Nya -termasuk Rasulullah SAW- tidak menjadikan Allah tersekutukan dengan makhluk. Juga tidak membuat Allah SWT jadi mirip dengan makhluk. Sifat Allah yang mencintaihamba- Nya telah ditetapkan di dalam Al-Quran Al Kariem dalam banyak kesempatan. Ada banyak kriteria dan sifat hamba-hamba-Nya yang secara tegas menjadi sebab bagi Allah SWT untuk mencintainya. Di antaranya:</p>
<p>1. Allah Mencintai Orang Muhsin</p>
<p>â€Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang muhsinâ€ (QS. Al-Baqarah:195)</p>
<p>2. Allah Mencintai Orang Yang Bertaubat dan Mensucikan Diri</p>
<p>â€Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri.â€ (QS. Al-Baqrah:222)</p>
<p>3. Allah Mencintai Orang Yang Bertaqwa</p>
<p>â€Maka sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.â€ (QS. Ali Imran: 76)</p>
<p>4. Allah Mencintai Orang Yang Sabar</p>
<p>â€Allah mencintai orang-orang yang sabarâ€ (QS. Ali Imran: 146)</p>
<p>5. Allah Mencintai Orang Yang Bertawakkal</p>
<p>â€Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.â€ (QS.Ali Imran:159)</p>
<p>6. Allah Mencintai Orang Yang Adil</p>
<p>â€Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil.â€ (QS. Al-Maidah: 42)</p>
<p>7. Allah Mencintai Orang Yang Berperang di Jalan-Nya</p>
<p>â€Sesungguhnya Allah mencintai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.â€ (QS. Ash-Shaff:4)</p>
<p>8. Allah Mencintai Generasi Islam yang Spesifik</p>
<p>â€Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu&#8217;min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki- Nya, dan Allah Maha Luas, lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Maidah: 54)</p>
<p>Kalau kita buka hadits-hadits nabawiyah, kita pun mendapatkan lebih banyak lagi kriteria hamba yang Allah cintai. Dan cinta Allah SWT itu terbatas kepada Rasulullah SAW saja, namun juga kepada banyak orang yang memenuhi kriteria.</p>
<p>Dan tentunya, khusus untuk Rasulullah SAW, ada level kecintaan Allah SWT tersendiri yang lebih spesifik. Sehingga wajar pula bila salah satu julukan beliau adalah habibullah, yaitu orang yang dicintai Allah. Maka tidak salah bila kita menyapa beliau dengan julukan ini. Tidak ada unsur melebih-lebihkan dalam hal ini.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bish-shawab, Wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/mengenai-kalimat-kekasih-allah-apakah-termasuk-berlebihan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Susunan Shaf Shalat dan Kompas Kiblat</title>
		<link>http://tauziyah.com/2007/07/15/susunan-shaf-shalat-dan-kompas-kiblat/</link>
		<comments>http://tauziyah.com/2007/07/15/susunan-shaf-shalat-dan-kompas-kiblat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 12:53:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>icha</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tauziyah.com/2007/07/15/susunan-shaf-shalat-dan-kompas-kiblat/</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb. Ustadz yang baik, saya mo menanyakan mengenai shaf shalat nih. Jika design suatu Mushalla memanjang, boleh nggak pembagian shaf pria dan wanita dibuat kanan dan kiri, kemudian dibuat pembatas dari kain gordin? Saya juga usul, agar EraMuslim menyusun arah kiblat yang tepat, kota-kota besar di Indonesia. Berapa derajd dari arah Barat/ Utara? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Ustadz yang baik, saya mo menanyakan mengenai shaf shalat nih. Jika design suatu Mushalla memanjang, boleh nggak pembagian shaf pria dan wanita dibuat kanan dan kiri, kemudian dibuat pembatas dari kain gordin? Saya juga usul, agar EraMuslim menyusun arah kiblat yang tepat, kota-kota besar di Indonesia. Berapa derajd dari arah Barat/ Utara?</p>
<p>Jazakumullah khairan,</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Watik Tk</p>
<p>Teka_99 at eramuslim.com</p>
<p><span id="more-145"></span>Jawaban</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Kalau kita mengacu kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, maka susunan shaf shalat itu tidak pernah dibuat kanan untuk laki-laki dan kiri untuk perempuan. Di semua kitab fiqih pun kita tidak menemukan hal itu.</p>
<p>Yang ada hanya yang sudah kita ketahui selama ini, yaitu shaf laki-laki di depan dan shaf perempuan di belakang. Bahkan hadits-hadits yang demikian sangat banyak, sehingga sulit buat kita untuk mengubah apa yang telah ditetapkan dan dicontohkan langsung oleh sumber syariah Islam, yaitu Rasulullah SAW.</p>
<p>Karena itu kami agaknya kurang merekomendasikan untuk menerima usulan anda, karena kami tidak menemukan dalil yang membolehkannya. Kecuali karena alasan darurat.</p>
<p>Hal yang darurat bisa kita di masjid Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana masjid itu sangat besar dan di dalamnya terdapat ratusan ribu jamaah. Ada shaf khusus wanita tetapi agak terbatas. Kalau jamaah masjid membeludak, terkadang ada posisi yang sulit dihindari, di mana shaf jamaah laki-laki bisa saja sejajar dengan shaf jamaah wanita, bahkan pernah juga posisi laki-laki bisa di belakang shaf wanita, secara tidak sengaja.</p>
<p>Namun di tempat yang kecil dan mudah untuk diatur, sebaiknya kita tidak terlalu menggantungkan masalah kepada masalah dharurat. Kalau mushalla punya jatah yang kurang efisien, banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya dengan menggilir waktu shalat. Jamaah laki-laki disepakati untuk shalat berjamaah lebih dahulu, setelah selesai, giliran jamaah wanita. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi desak-desakan serta untuk efisiensi barisan shaf.</p>
<p><strong>Kompas Kiblat</strong></p>
<p>Sebenarya ada cara yang mudah dan tepat untuk kita lakukan dalam hal pelurusan arah kiblat. Dan cara ini masih terkait dengan komputer dan internet. Di situs Google ada menu Google Earth. Dengan program ini anda bila melihat photo udara dan satelit yang mencakup hampir semua tempat di dunia. Bahkan anda bisa melihat rumah anda fasilitas ini. Tentukan di mana rumah anda lewat photo udara ini dan beri tanda. Lalu anda tinggal mencari posisi kota Makkah dan beri tanda juga persis seperti ketika anda memberi tanda.</p>
<p>Ada satu fasilitas di program ini untuk mengukur jarak antara dua titik sekaligus bisa menetapkan arah yang tepat dari rumah anda ke ka&#8217;bah. Dari sana akan dapat dengan mudah diketahui ke mana sesungguhnya arah kiblat dari rumah Anda. Anda juga bisa mengecek kebenaran arah masjid-masjid yang anda kenali lewat photo udara itu. Siapa tahu anda menemukan masjid tertentu yang arahnya kurang tepat.</p>
<p>Fasilitas ini gratif disediakan oleh Google, silahkan download dulu file-file source- nya di earth.google.com, lalu silahkan bereksplorasi dengan arah kiblat.</p>
<p>Wassalamu &#8216;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Ahmad Sarwat, Lc</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/">www.eramuslim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tauziyah.com/2007/07/15/susunan-shaf-shalat-dan-kompas-kiblat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

